Soal Arus Balik, Perlu Pengawasan Berjenjang Mulai dari RT/RW
›
Soal Arus Balik, Perlu...
Iklan
Soal Arus Balik, Perlu Pengawasan Berjenjang Mulai dari RT/RW
Kegagalan mengendalikan mobilitas lokal dan arus balik berpotensi memperluas penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berjenjang sejak tingkat rukun tetangga dan rukun warga.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kegagalan mengendalikan mobilitas lokal dan arus balik berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19 semakin meluas dan berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Pengawasan berjenjang di daerah, mulai tingkat rukun tetangga, rukun warga, hingga pemerintah desa, berperan penting dalam mencegah arus balik.
”Pemerintah daerah pasti punya datanya. RT/RW, dusun, desa pasti mengetahui siapa saja warganya yang baru mudik,” kata Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono ketika dihubungi pada Selasa (26/5/2020).
Menurut Agus, pemerintah harus hadir memberikan bantuan bagi pemudik yang berada pada posisi kesulitan ekonomi akibat Covid-19. Anggaran dapat dialokasikan untuk menolong mereka, baik secara langsung maupun melalui penciptaan lapangan kerja bersifat tradisional yang dapat digarap warga tanpa perlu berkerumun.
”Mau tidak mau, harus ada pos-pos APBN untuk disetorkan kepada kabupaten/kota yang sedang menjalankan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), calon daerah PSBB, atau daerah yang memiliki grafik kasus positif Covid-19 naik,” kata Agus.
Selain itu, warga setempat juga dapat menggalang kebersamaan dan kegotongroyongan untuk membantu tetangga yang sedang terdampak Covid-19.
Pengendalian mobilitas lokal dibutuhkan untuk menghindarkan kerumunan-kerumunan. Aktivitas ekonomi pun dapat dijalankan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.
Agus mencontohkan langkah penjual ikan, sayur, dan buah di pasar tradisional yang saat ini memberikan nomor telepon seluler kepada pembeli. Mereka siap mengantarkan barang ke rumah pembeli, tanpa pembeli harus berdesak-desakan di pasar.
”Kalau upaya-upaya menjaga jarak seperti ini dijalankan secara disiplin, urusan mencegah penyebaran virus bisa diselesaikan sembari ekonomi tetap bisa jalan,” kata Agus.
Pengawasan
Sebelumnya, terkait larangan mudik dan arus balik, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, koordinasi dengan pihak terkait dilakukan untuk mengetatkan pengawasan transportasi di Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
Pengawasan pengendalian transportasi hampir sama dengan yang dilakukan saat menjelang Idul Fitri, yakni penyekatan di sejumlah titik jalan. Selain itu, pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan juga digelar di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Sementara itu, pengelola Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa (26/5/2020) pun mengaktifkan posko pemeriksaan penumpang. Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). SIKM tersebut dapat diajukan secara daring di situs corona.jakarta.go.id.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin melalui siaran pers, Selasa (26/5/2020).
Sesuai pembahasan di Komite Fasilitas Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan tiga titik pengecekan. Di titik pengecekan pertama, personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan mengamati tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen health alert card (HAC).
Di titik pengecekan kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klarifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Adapun di titik pengecekan ketiga, personel gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta beserta Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecek SIKM.
Penanganan penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju wilayah Jabodetabek tetapi tidak dapat menunjukkan SIKM akan diserahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI Jakarta untuk dikarantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.