Tekan Covid-19, Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Desa di Sidoarjo Diperkuat
›
Tekan Covid-19, Pemberdayaan...
Iklan
Tekan Covid-19, Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Desa di Sidoarjo Diperkuat
Semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19, serta tingkat kesadaran masyarakat yang tak kunjung menguat, mendorong Sidoarjo kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar dengan memperkuat peran desa.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 dan terus meluasnya sebaran virus, serta tingkat kesadaran masyarakat yang tak kunjung menguat, mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar. Pemberdayaan masyarakat ditingkat desa dan kelurahan menjadi fokus utama.
Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB periode ketiga berlaku mulai Selasa (26/5/2020) hingga 8 Juni. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Menekan Laju Sebaran Covid-19.
”Berbeda dengan PSBB sebelumnya, kali ini berbasis desa. Artinya, ada penguatan peran desa dan kewenangannya termasuk dalam memfilter warganya. Selain itu desa juga berperan mengedukasi masyarakat untuk meningkat kesadaran mereka,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin.
Berbeda dengan PSBB sebelumnya, kali ini berbasis desa. Artinya, ada penguatan peran desa dan kewenangannya termasuk dalam memfilter warganya.
Setiap desa diberi kewenangan penuh untuk mengendalikan sebaran Covid-19 di wilayahnya. Agar kebijakan itu berhasil, pemerintah desa diminta tegas terhadap warganya. Desa juga bisa merumuskan aturan bersama yang dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat untuk menguatkan peran penanggulangan Covid-19.
PSBB berbasis desa sejatinya mulai diterapkan pada peride kedua yang berlangsung 12-25 Mei. Saat itu, RT/RW diberi kewenangan memfilter warganya untuk mengendalikan mobilisasi. Pengurus diminta tidak sembarang memberikan kartu kuning atau surat keterangan kepada warga yang hendak bepergian ke luar rumah.
Nur Achmad menambahkan, Pemkab Sidoarjo memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah desa agar mereka bisa melaksanaan PSBB secara maksimal. Dukungan itu berupa penguatan pendanaan yang bersumber dari realokasi dana desa maupun APBD Sidoarjo tahun berjalan.
Menuju normal baru
Pemberdayaan masyarakat desa dalam program penanganan Covid-19 diharapkan bisa menjadi modal awal menuju tatanan kehidupan normal baru. Alasannya, dalam tatanan kehidupan normal baru, memerlukan kesadaran tinggi dari masyarakat. Apa pun upaya yang dilakukan pemerintah, tidak akan signifikan hasilnya, tanpa peran warga.
”Tatanan kehidupan normal baru adalah pembiasan dan kebiasaan untuk menerapkan pola hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah agar tidak terpapar virus,” kata Nur Achmad.
Nur Achmad menolak anggapan, penguatan peran PSBB ditingkat desa akan menciptakan konflik sosial di masyarakat. Sebaliknya, pihaknya optimistis masyarakat akan lebih mudah menerima edukasi yang disampaikan oleh kalangan internal mereka sendiri. Dia ingin membangun rasa turut memiliki. Artinya, masyarakat harus merasa mereka memiliki kepentingan untuk menghentikan sebaran Covid-19.
Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan penguatan untuk upaya kuratifnya, penyiapan rumah sakit rujukannya, menambah ruang observasi, serta menyiapkan ruang isolasi untuk para OTG (Orang Tanpa Gejala). Saat ini ada dua hotel yang disiapkan dengan kapasitas 200 pasien. Selain untuk OTG, hotel itu juga untuk menampung orang terindikasi Covid-19 yang tengah menunggu hasil tes usap tenggorokan.
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Polisi Sumardji menambahkan polisi akan turut memperkuat pelaksanaan PSBB di desa. Posko pemeriksaan yang sebelumnya tersebar di jalan utama atau area publik, akan digeser ke desa-desa. Peran Babinsa dan Babinkamtibmas juga diperkuat dalam mendampingi pemerintah desa.
Berdasarkan data Dinkes Sidoarjo saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 542 orang, sebanyak 21 orang di antaranya sembuh sedangkan 45 orang meninggal dunia. Sidoarjo menempati urutan kedua terbesar jumlah kasus positif di Jatim setelah Surabaya. Laju sebaran kasusnya pun tinggi.
Terkait dengan arus balik setelah Lebaran, Pemkab Sidoarjo tidak menyiapkan penanganan khusus terhadap pendatang. Penanganan diserahkan kepada pemerintah desa, termasuk penyiapan ruang isolasi atau karantina.