TNI/Polri Diminta Persuasif Terapkan Pendisiplinan Warga terhadap Protokol Kesehatan
›
TNI/Polri Diminta Persuasif...
Iklan
TNI/Polri Diminta Persuasif Terapkan Pendisiplinan Warga terhadap Protokol Kesehatan
Untuk mendisiplinkan warga terhadap penerapan protokol kesehatan, 340.00 aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI di 1.800 lokasi yang tersebar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota diharapkan persuasif.
Oleh
Edna C Pattisina
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI diharapkan berlaku persuasif saat mendisplinkan warga menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis akan mengerahkan 340.000 personel TNI/Polri yang disebar di 1.800 titik untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”TNI/Polri akan berjaga di 1.800 titik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota,” kata Hadi seusai mengecek kesiapan penerapan prosedur standar protokol kesehatan menjelang kesiapan normal baru di masa pandemi Covid-19, yang juga ditinjau Presiden Joko Widodo di Stasiun MRT, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). Selain didampingi Kapolri, hadir pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Shiskha Prabawaningtyas, Kepala of Paramadina Graduate School of Diplomacy di Jakarta, mengatakan, dalam konteks pandemi Covid-19, tentu peran dan fungsi tugas utama dalam upaya mendisiplinkan masyarakat, dasar hukum operasinya adalah Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, yang sudah direvisi dengan Keppres No 9/2020 tentang hal yang sama. Keppres itu di antaranya mengatur pelibatan TNI-Polri dalam kondisi krisis dan tanggap bencana.
TNI/Polri akan berjaga di 1.800 titik yang berada di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Ia mengingatkan, hal ini berarti TNI/Polri diminta untuk bertindak persuasif terkait penegakan protokol kesehatan lewat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas). ”Karena karakter ancamannya adalah ancaman kesehatan dan masih minimnya literasi kesehatan masyarakat,” kata Shiskha.
Lebih jauh, menurut Shiskha, terkait upaya mendisiplinkan masyarakat, persoalan utamanya adalah lebih kepada rendahnya kepercayaan dan wibawa konstruksi ”negara” di mata masyarakat. Tentu banyak faktor penyebabnya, di antaranya, struktur masyarakat dalam konteks penegakan hukum, misalnya ada hukum adat dan hukum agama yang dianggap lebih efektif dari hukum positif negara, ekses politik identitas, budaya politik primodialisme dan partisan, serta kinerja ”negara” yang dinilai tidak konsisten dan bahkan tidak transparan dalam sejumlah hal.
Dalam konteks peran TNI/Polri untuk mengantisipasi ekses kekerasan, lanjut Shiskha, tentu instrumen idealnya secara institusi adalah adanya upaya preventif. Selain pelaku lapangan yang paham tugas dan kewenangannya termasuk prinsip HAM serta mandat tugas yang jelas termasuk aturan pelibatannya, juga pelaksanaan terkait jalur komando yang jelas tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi tugasnya. Hal lainnya adalah perlunya upaya jaminan penegakan hukum tentang mekanisme evaluasi jika ada kesalahan di lapangan.
Upaya mendisiplinkan masyarakat, persoalan utamanya adalah lebih kepada rendahnya kepercayaan dan wibawa konstruksi ”negara” di mata masyarakat.
Terkait dengan pelaksanaan upaya mendisilpinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Hadi pun meminta dukungan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama demi keberhasilan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Obyek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di berbagai sektor, seperti sarana transportasi massal, pasar, mal, tempat pariwisata, dan lain sebagainya di 1.800 titik obyek.
Nantinya, lanjut Hadi, TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan kerja sama, termasuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar dapat melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Diharapkan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat itu, upaya mendisiplinkan warga dapat dilaksanakan sesuai rencana agar masyarakat tetap dapat beraktivitas, tetapi tetap aman dari penularan Covid-19.