Langkah China menyiapkan undang-undang keamanan untuk diterapkan di Hong Kong direspons oleh Amerika Serikat dengan kritik. China mengancam akan membalas jika AS sampai memberikan sanksi.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
China tengah menyiapkan undang-undang keamanan untuk diterapkan di Hong Kong. Langkah ini mengundang kritik dari Amerika Serikat.
Merespons langkah China yang menyiapkan Undang-Undan Keamanan untuk Hong Kong, sejumlah warga di wilayah tersebut berdemontrasi pada Minggu silam. Mereka mengecamnya dengan menyebut rencana itu sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan di Hong Kong. Dari luar China, muncul kritik pula. Lebih dari 200 anggota parlemen dan pembuat kebijakan dari 23 negara, termasuk AS dan Kanada, menyurakan keprihatinan tersebut. Mereka menilai undang-undang itu dapat mengancam posisi Hong Kong sebagai kota internasional China yang terbuka.
Adapun China menyebut undang-undang tersebut tak bertentangan dengan prinsip ”satu negara, dua sistem” yang disepakati oleh negara itu dan Inggris menjelang penyerahkan kembali Hong Kong ke Beijing pada 1997. Bahkan, UU Keamanan sesungguhnya mandat dari konstitusi Hong Kong yang selama ini belum terwujud. Dalam konstitusi ini, disebutkan bahwa Hong Kong perlu memberlakukan undang-undang keamanan yang melarang aktivitas pengkhianatan, pemisahan diri, serta kegiatan anti-pemerintah. Selain itu, bagi China, Beijing berhak untuk menerapkan undang-undang untuk Hong Kong tanpa melalui mekanisme legislasi lokal. Alasannya, meski ada prinsip ”satu negara dua sistem”, Hong Kong adalah bagian dari China.
Di tengah persaingan AS-China, kemunculan UU Keamanan untuk Hong Kong memunculkan titik panas antara Barat, khususnya AS, dan China. Tuduhan bahwa Beijing mengancam kebebasan di Hong Kong, sekaligus mengingkari kesepakatan untuk menjaga prinsip satu negara dua sistem, muncul dari Barat.
Respons keras disuarakan oleh AS. Washington memberi sinyal untuk menjatuhkan sanksi jika China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong. Sebaliknya, China menegaskan bahwa negara itu tak akan berdiam diri jika Washington memberikan sanksi. Beijing memastikan akan membalasnya.
Di tengah kebangkitan China, persaingan antara negara itu dan AS menguat. Tak hanya di bidang militer, persaingan juga terjadi pada aspek geopolitik dan ekonomi. Bahkan, dalam isu Covid-19, kedua negara berada pada posisi ”berseberangan”. AS menuduh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) condong pada China sehingga AS mengancam akan menarik diri dari organsiasi tersebut.
China menegaskan bahwa negara itu tak akan berdiam diri jika Washington memberikan sanksi.
Dalam situasi demikianlah, isu Hong Kong berada. Pada satu sisi, dengan prinisp ”satu negara dua sistem”, warga Hong Kong selama ini menikmati kebebasan yang lebih baik ketimbang warga di China daratan. Penduduk Hong Kong bebas untuk menyuarakan pendapat serta kritik. Kemunculan UU Keamanan memunculkan kecemasan pada sebagian kalangan di Hong Kong. Di sisi lain, ada persaingan antara AS-China yang mewarnai isu UU Keamanan.
Kita berharap dinamika ini tidak sampai mencederai warga Hong Kong. Mereka berharap mendapat yang terbaik.