Penyerangan diduga akibat salah satu pelaku tersinggung ditertawakan saat mabuk dan topinya terlepas.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat warga Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, terluka akibat penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal. Motif penyerangan diduga akibat salah satu pelaku tersinggung ditertawakan saat mabuk dan topinya terlepas.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi di area Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Jumat (22/5/2020) dini hari lalu. Saat itu, sejumlah pelaku dengan sepeda motor melintas di depan warga yang sedang ronda malam. Melihat seorang pengendara dalam keadaan mabuk dan topinya terlepas, warga ada yang tertawa.
”Merasa tersinggung karena ada yang tertawa, pengendara itu marah dan mengatakan pada warga untuk tunggu di situ,” tutur Yusri dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2020).
Orang itu kemudian pergi, tetapi tidak berselang lama, sekitar pukul 02.30, tiga pria berparang datang dengan mengendarai mobil sedan. Mereka mengamuk, memukuli, dan menyabetkan senjata tajam ke warga yang tengah ronda sehingga dua warga bernama Riski dan Dani Rusdi terluka.
Yusri mengatakan, para penyerang kabur setelah warga lainnya berteriak meminta tolong. Namun, hanya sekitar 5 menit kemudian, gelombang kedua serangan tiba. Sebanyak empat pria, kali ini berboncengan mengendarai dua sepeda motor, datang dan menghajar warga yang ditemui. Akibatnya, korban luka bertambah dua orang, yakni Muhammad Alamsyah dan Bachruddin Ghopur.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah menambahkan, setelah gerombolan pelaku pergi, dan warga yang terluka dibawa ke rumah sakit. Mendapat laporan adanya penyerangan itu, petugas datang ke tempat kejadian. Polisi menanyakan apakah warga mengenali pelaku. Mereka hanya menyebut ciri-ciri menggunakan mobil dan motor.
”Namun, salah satu warga mengenali nomor polisi mobil tadi,” ujar Azis. Berbekal secuil informasi itu, petugas melacak sehingga tiga hari kemudian polisi meringkus total tujuh pelaku yang terlibat.
Mereka adalah JGP (28), JJB (47), LP (46), BRM (29), MA (33), GT (26), dan DP (26). Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 parang, 1 mobil sedan, dan 2 motor bertransmisi otomatis dari para pelaku.
Yusri menuturkan, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun ke atas.