Arus balik mudik Lebaran 2020 diperkirakan lebih sedikit karena banyaknya regulasi yang mengatur dan ketat. Juga karena ada syarat SIKM yang harus dipenuhi pemudik jika ingin kembali ke Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Arus balik Lebaran 2020 diperkirakan tidak akan sebanyak arus mudik. Hal itu terjadi karena faktor syarat administrasi yang ketat di Jakarta dan lapangan tenaga kerja yang berkurang.
Muhamad Isnaeni, Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat, Rabu (27/5/2020), yang tampil sebagai pembahas dalam diskusi daring bertajuk ”Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19” yang digelar MTI Pusat, menyatakan, mencermati data yang disampaikan pemateri diskusi daring, ia mengapresiasi semua kebijakan yang diambil pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan untuk mengurangi arus mudik Lebaran.
Seperti diketahui, berkaca dari pengalaman tahun-tahun lalu, Lebaran selalu identik dengan arus mudik. Jutaan orang yang berdiam di kota besar, seperti Jakarta dan sekitarnya, kembali ke kota atau daerahnya untuk bersilaturahmi dan merayakan Lebaran di kampung halaman.
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menyiapkan 33 titik pemeriksaan. Titik untuk memeriksa apakah pengendara roda empat dan roda dua sudah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.
Edi Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, yang menjadi pemateri dalam diskusi daring, menyampaikan, selain regulasi-regulasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan untuk melarang mudik, juga ada Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Melalui pergub tersebut, setiap pemudik disyaratkan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Sementara BPTJ dan Kementerian Perhubungan sendiri menetapkan ada 11 titik pos penyekatan bagi arus mudik dari luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jabodetabek.
”BPTJ ini mendukung kebijakan pemerintah. Kita terus menjaga ibu kota, terutama DKI, sebagai episentrum pandemi. Kita harus jaga, kita harus larang arus balik,” katanya.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Chryshnanda Dwilaksana menyampaikan, dalam rangka pelarangan mudik, penyekatan juga dilakukan di Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
”Penyekatan kami lakukan secara persuasif dan humanis. Di jalur arteri pun kami melakukan penyekatan. Itu perlu supaya mereka tetap jangan balik ke Jakarta,” ujar Chryshnanda.
Dalam catatan Korlantas Polri, titik penyekatan oleh polisi di Jakarta ada 18 titik, di Lampung ada 45 titik, di Banten 15 titik, di Jawa Tengah 16 titik, di Jawa Barat 20 titik, dan di Jawa Timur 32 titik.
Dengan penyekatan itu, selama 32 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang mulai digelar sejak 24 April hingga hari pertama Lebaran sudah sebanyak 82.604 kendaraan yang diminta putar balik.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam diskusi tersebut, menjelaskan, selama arus mudik Lebaran 2020 ini menjadi arus mudik dengan penurunan signifikan. Bila pada arus mudik Lebaran 2019 jumlah kendaraan keluar sebanyak 1,2 juta, pada tahun ini 465.000 kendaraan.
”Bahkan, arus silaturahmi juga turun tahun ini,” kata Dwimawan.
Dari semua pemaparan itu, Isnaeni memastikan, untuk pelarangan dengan penerbitan SIKM, ia berharap kota-kota besar lain di Jawa akan mengikuti. Ia mencontohkan Bandung, Semarang, dan Yogyakarta serta pemeriksaan akan dilakukan oleh dishub setempat.
”Karena ada faktor-faktor itu, jumlah arus balik mudik Lebaran ke Jakarta sudah pasti berkurang banyak. Syarat administrasi yang ketat dari DKI Jakarta berupa harus ada SIKM setidaknya membuat para pemudik berpikir. Selain itu, juga karena situasi pandemi, kondisi lapangan pekerjaan sudah pasti berkurang banyak,” katanya.
Secara terpisah, Benni Agus Candra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, menjelaskan, untuk pengurusan SIKM tersebut, sejak dibuka, Jumat (15/5/2020), berdasarkan database terakhir, Rabu (27/5/2020), total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses. Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebanyak 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab; 4.544
permohonan ditolak/tidak disetujui; dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
”Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan. Sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 jam,” katanya.
Agar efisien dan aman, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penyempurnaan sistem perizinan SIKM. Itu sebagai respons DPMPTSP atas pengaduan masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
”Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update) guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon. Itu kami lakukan sejak selasa kemarin. Kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO,” ujarnya.
Benni memohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. ”Namun, untuk saat ini, pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” ujar Benni.