Jumat Ini, Kota Bekasi Jajaki Fase Hidup Normal Baru
›
Jumat Ini, Kota Bekasi Jajaki ...
Iklan
Jumat Ini, Kota Bekasi Jajaki Fase Hidup Normal Baru
Kota Bekasi bersiap adaptasi memasuki fase hidup normal baru. Masjid dan tempat ibadah lainnya hingga aktivitas usaha restoran di pusat perbelanjaan akan dibuka kembali.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kota Bekasi, Jawa Barat, kini memulai adaptasi memasuki fase tatanan hidup normal baru atau new normal. Masjid dan rumah ibadah mulai 29 Mei 2020 diizinkan menggelar kegiatan ibadah, terutama di kelurahan zona hijau atau bebas dari Covid-19. Pusat perbelanjaan dengan aktivitas usaha seperti rumah makan dan farmasi juga diizinkan kembali membuka aktivitas ekonomi dengan tetap mematuhi protokol Covid-19.
”Melihat laju pertumbuhan orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan yang semakin rendah, laju reproduksi semakin rendah, angka kematian semakin rendah, kami memberikan kesempatan dapat melakukan kegiatan shalat Jumat dan kegiatan ibadah warga non-Muslim di tempat ibadahnya,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (27/5/2020), di Kota Bekasi.
Masjid atau rumah ibadah yang dibuka hanya di kelurahan zona hijau atau kelurahan yang bebas dari pasien Covid-19. Saat ini, dari total 56 kelurahan di daerah itu, sebanyak 49 kelurahan dinyatakan sebagai zona hijau. Ketentuan menggelar shalat atau ibadah akan diperketat, yaitu harus mengenakan masker, menjaga jarak, dan hanya terbatas untuk warga yang bermukim di wilayah itu.
Masjid atau rumah ibadah yang menggelar kegiatan keagamaan juga akan disemprot disinfektan secara berkala. ”Mulai Jumat (29 Mei 2020) besok sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana shalat Jumat,” ujar Rahmat.
Masjid atau rumah ibadah yang dibuka hanya di kelurahan zona hijau atau kelurahan yang bebas dari pasien Covid-19. Saat ini, dari total 56 kelurahan di Kota Bekasi, sebanyak 49 kelurahan dinyatakan sebagai zona hijau.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengizinkan pusat perbelanjaan, terutama usaha rumah makan, untuk kembali membuka aktivitas usaha. Pelanggan yang berkunjung ke pusat perbelanjaan diperbolehkan makan di tempat, tetapi dengan kapasitas terbatas dan wajib mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Sementara untuk pembukaan mal secara luas, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu DKI Jakarta selesai masa pembatasan sosial berskaa besar pada 4 Juni 2020. Pertimbangannya, agar warga di luar Kota Bekasi tidak mencari hiburan atau berbelanja di Kota Bekasi.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia Bekasi Djaelani menambahkan, pembukaan aktivitas usaha di pusat perbelanjaan diperkirakan akan dimulai pada 4 atau 8 Juni 2020. Pembukaan pusat perbelanjaan dilaksanakan secara bertahap. Fase pertama, aktivitas usaha yang dibuka hanya terbatas untuk restoran dan farmasi.
”Pengunjung restoran juga dibatasi, yaitu hanya 50 persen dari kapasitas normal. Jadi, kalau kapasitasnya untuk 20 orang, berarti hanya boleh menampung 10 orang,” ujarnya.
Pengunjung restoran juga dibatasi, yaitu hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Pembukaan aktivitas usaha di pusat perbelanjaan secara terbatas itu akan dievaluasi setelah satu minggu. Jika kegiatan usaha berjalan baik tanpa menimbulkan kasus baru Covid-19, aktivitas usaha di pusat perbelanjaan akan diperluas ke fase kedua untuk kegiatan usaha lain.
Hadapi lonjakan kasus
Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi, hingga Rabu (27/5/2020), masih ada 12 kasus. Tingkat penularan atau angka reproduksi (Ro) kasus Covid-19 di kota itu berada di bawah angka 1 atau 0,71.
Angka produksi atau Ro adalah angka yang menunjukkan daya tular suatu penyakit. Ro Covid-19 dalam catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 1,9 sampai 5,7. Di Indonesia, angka Ro pada 20 Mei 2020 masih berkisar di angka 2,5. Artinya, satu penderita Covid-19 bisa menularkan kepada dua sampai tiga orang.
Rahmat menambahkan, Kota Bekasi siap menghadapi risiko kembali melonjaknya kasus baru Covid-19 atau terjadi gelombang kedua saat tatanan hidup normal baru diterapkan. Sebab, ia mengklaim Kota Bekasi memiliki sarana kesehatan yang mumpuni, mulai dari alat tes hingga kesiapan rumah sakit.
”Kami tinggal 12 orang (kasus positif Covid-19). Artinya, kalau lihat dari siklus ini, yang sehat sudah seperti ini, meninggal sedikit, sakit sedikit, boleh dong kami survive. Jadi, kami tidak perlu takut lagi dengan persoalan epidemiologi. Kami jalan saja,” tutur Rahmat.
Di Kabupaten Bekasi, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berakhir pada 29 Mei 2020. Penentuan untuk memulai hidup normal baru atau memperpanjang PSBB akan ditentukan setelah PSBB selesai pada 29 Mei.
Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinator Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, angka Ro Covid-19 di daerah itu pada 13 Mei 2020 masih di atas 1. Perkembangan terkini angka Ro Covid-19 di daerah itu masih dihitung di tingkat Provinsi Jawa Barat.