Kasus Covid-19 Terus Melandai, Kota Bogor Terapkan PSBB Transisi
›
Kasus Covid-19 Terus Melandai,...
Iklan
Kasus Covid-19 Terus Melandai, Kota Bogor Terapkan PSBB Transisi
Pemerintah Kota Bogor pun akan menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah pelonggaran dan penyesuaian aturan tetapi tetap dengan protokol yang ketat.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor terus melandai sejak mulai diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada 15 April lalu. Pemerintah Kota Bogor pun akan menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah pelonggaran dan penyesuaian aturan tetapi tetap dengan protokol yang ketat.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat konferensi pers secara daring, Selasa (26/5/2020) malam, menyampaikan, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor yang terus melandai terlihat dari data yang dicatat dinas kesehatan. Data tersebut menunjukkan, terdapat 15 kasus positif sepanjang penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.
Pada PSBB tahap kedua yang dimulai pada 29 April-12 Mei, tercatat 14 kasus positif Covid-19. Sementara pada PSBB tahap ketiga, 13-26 Mei, angka positif Covid-19 semakin melandai dengan jumlah 5 kasus. Adapun angka reproduksi kasus Covid-19 di Kota Bogor saat ini di bawah 1, yakni 0,74.
”Jadi bisa disimpulkan bahwa kontaminasi di Kota Bogor relatif sudah bisa dikendalikan. Tantangan terbesar pada arus mudik yang masuk ke Kota Bogor. Jadi yang harus dilakukan adalah mempertahankan secara ketat protokol kesehatan,” ujarnya.
Tantangan terbesar pada arus mudik yang masuk ke Kota Bogor. Jadi yang harus dilakukan adalah mempertahankan secara ketat protokol kesehatan.
Bima mengatakan, pihaknya juga telah mengkaji dan menganalisis dengan pakar epidemiologis, pengusaha, dan akademisi terkait penerapan PSBB di Kota Bogor. Menurut dia, hasil kajian pakar epidemiologis menyatakan bahwa Kota Bogor dapat mulai memasuki fase baru pasca-PSBB apabila tren kasus positif Covid-19 sudah melandai.
Sebelum normal baru diterapkan pada 4 Juni mendatang, Bima menyebut Kota Bogor terlebih dahulu akan menerapkan PSBB transisi sejak Rabu (27/5/2020) ini. Secara garis besar, kebijakan ini masih sama dengan PSBB. Namun, terdapat sejumlah pelonggaran dan penyesuaian aturan.
Salah satu aturan yang disesuaikan adalah diizinkannya layanan makan di tempat bagi restoran atau cafe. Sebelumnya, selama PSBB, restoran atau kafe tetap diperbolehkan buka, tetapi harus mengganti layanan makan di tempat dengan take away atau dibawa pulang.
Meski demikian, setiap restoran atau tempat makan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kunjungan. ”Jadi tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penuh. Maksimal adalah 50 persen dari kapasitas pengunjung,” kata Bima.
Selain itu, pada masa PSBB transisi, toko-toko nonpangan juga diizinkan kembali beroperasi. Namun, pemilik toko harus memastikan setiap karyawan ataupun pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik.
”Peraturan wali kota akan kami revisi dan ditetapkan agar bisa menjadi panduan satpol PP dan dinas perhubungan. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran, seperti toko dan resto yang beroperasi tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan tetap memberlakukan sanksi,” ungkap Bima.
Jumlah pelanggaran
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiyansyah menyampaikan, pihaknya telah menindak 1.502 pelanggar aturan protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB tahap pertama hingga ketiga. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker dengan jumlah 819 pelanggar.
Berdasarkan data pemantauan, selama PSBB tahap pertama terdapat 22 pelanggar tidak mengenakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, dan 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Adapun pada PSBB tahap kedua, total 360 pelanggar tidak mengenakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan dibubarkan, dan 6 tempat usaha disegel.
Sementara pada PSBB tahap ketiga, terdapat 437 pelanggar tidak mengenakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, dan 56 orang berboncengan berbeda alamat. Selain itu, lima tempat usaha juga disegel dan telah membayar sanksi denda ke kas daerah dengan total Rp 22 juta.
”Tempat usaha tersebut terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini belum ada. Sebab, setelah disegel toko yang bersangkutan, pelanggar langsung membayar denda ke kas daerah,” ujarnya.