LBH Palangkaraya Desak Pemerintah Gratiskan Pemeriksaan Mandiri Berbayar
›
LBH Palangkaraya Desak...
Iklan
LBH Palangkaraya Desak Pemerintah Gratiskan Pemeriksaan Mandiri Berbayar
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat, khususnya pasien Covid-19.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat, khususnya pasien Covid-19. Hal itu merujuk pada pelayanan eksklusif berbayar untuk uji usap tenggorokan dan tes cepat mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah Doris Sylvanus.
Sebelumnya, RSUD Doris Sylvanus menyiapkan paket-paket eksklusif untuk pemeriksaan mandiri yang terdiri dari paket I uji usap sebesar Rp 2,6 juta dan paket II Rp 2,2 juta dan paket III sebesar Rp 3,5 juta yang dibebankan kepada pasien. Sementara pemeriksaan dengan tes cepat untuk paket I sebesar Rp 400.000 hingga paket III sebesar Rp 820.000.
Semakin mahal harga yang dibayar pasien, pemeriksaannya semakin banyak, yakni pemeriksaan darah hingga pemeriksaan fungsi ginjal dan hati. Selain itu, ditambah surat keterangan bebas Covid-19 setelah pemeriksaan.
Melihat hal itu, Koordinator LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menjelaskan, saat ini dengan adanya pandemi Indonesia berada dalam situasi darurat kesehatan sehingga harusnya bisa digratiskan. ”Kebijakan itu merugikan masyarakat yang saat ini semuanya sedang terpukul dan terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 tersebut,” kata Aryo.
Di Kalteng, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga memperkuat status tanggap darurat itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur bernomor 443.1/27/2020/GT.COVID-19 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
”Surat-surat itu merupakan syarat untuk akses ke anggaran belanja tak terduga yang tidak sedikit. Harusnya ada alokasi untuk pemeriksaan itu sehingga tidak perlu ditarik bayaran lagi,” kata Aryo di Palangkaraya, Rabu (27/5/2020).
Dari data Panitia Khusus Anggaran DPRD Provinsi Kalteng terdapat sekitar Rp 739 miliar anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kalteng. Penanganan itu terdiri dari penanganan pasien dan dampak sosial ekonomi dari pandemi itu.
Aryo menambahkan, pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan gratis kepada semua masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19, dan mencabut kebijakan untuk berbayar tersebut di RSUD Doris Sylvanus.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty menjelaskan, pihaknya memberikan pelayanan berbayar untuk warga yang ingin memeriksa mandiri yang tidak memiliki gejala dan ingin memeriksa atas permintaan sendiri. Hal itu dilakukanuntuk keperluan penerbangan dan syarat lainnya.
”Mungkin karena yang tersebar hanya lampiran surat saja jadinya salah tafsir. Itu bukan pasien rujukan yang masuk pengendalian atau program pemerintah. Kalau itu pastinya ditanggung negara,” kata Yayu.
Yayu menjelaskan, selain menyiapkan peralatan sendiri, pihak RSUD Doris Sylvanus juga menyiapkan sendiri reagen positif untuk melaksanakan pemeriksaan usap. ”Kalau masyarakat sudah melaksanakan rapid test dan hasilnya reaktif pun akan masuk dalam program pemerintah yang gratis,” katanya.