Mal dan Peritel Menanti Keputusan Pemerintah Daerah
›
Mal dan Peritel Menanti...
Iklan
Mal dan Peritel Menanti Keputusan Pemerintah Daerah
Pengelola pusat perbelanjaan atau mal dan peritel berharap segera ada kepastian pembukaan usaha dari pemerintah daerah. Mereka siap menerapkan kenormalan baru dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah mengimplementasikan kenormalan baru di empat provinsi disambut baik pengelola pusat perbelanjaan atau mal dan peritel. Namun, mereka masih menantikan kepastian dari pemerintah daerah.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan mengaktifkan kembali aktivitas ekonomi dalam kenormalan baru pada Juni 2020.
Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diadakan di banyak daerah, sekitar 170 mal dari 326 mal di se-Indonesia tutup. ”Semakin lama penutupan semakin memperburuk keuangan pengelola mal,” katanya, saat dihubungi Kompas, Rabu (27/5/2020).
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta, yang dihubungi terpisah, mengatakan, mereka menantikan kepastian waktu, khususnya dari pemerintah daerah. Sementara itu, peritel anggotanya disebut sudah siap beraktivitas dengan protokol kesehatan sesuai kebutuhan masing-masing sektor usaha.
”Kalau sudah ada kepastian, kami harapkan pusat perbelanjaan menginformasikan kepada kami tiga hari sebelumnya. Ini agar kami mempersiapkan segala sesuatunya, dari pembersihan toko, mengoordinasikan barang, hingga karyawan juga harus diinformasikan kembali agar siap,” ujarnya.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mulai menyosialisasikan kenormalan baru dengan protokol kesehatan, seperti deteksi kesehatan, jaga jarak, dan penggunaan masker. Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB.
Lalu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 dan yang terbaru Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020. Terakhir, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.
Kebijakan itu, menurut rencana, diterapkan di 25 Kabupaten/Kota di empat provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Pengawasannya akan melibatkan TNI dan Polri sesuai Undang-Undang (UU) Polri No 2 tahun 2002 dan UU TNI No 34/2004.
Pembukaan kembali mal dan toko ritel dianggap sudah menjadi urgensi saat ini. Penutupan mal dalam dua bulan terakhir dilaporkan sudah sangat mengganggu arus kas. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, baik mal maupun peritel saling bekerja sama, selain mengupayakan sendiri solusi untuk bertahan.
Tutum menilai para peritel sudah banyak yang melakukan efisiensi untuk bertahan, seperti mempertimbangkan menutup cabang yang tidak sehat dan mengurangi karyawan. Sementara itu, bantuan pemerintah bagi pelaku usaha dinilai tidak menyentuh keperluan terbesar, yakni biaya sewa toko dan gaji karyawan.
”Kalau lihat kondisi, pemerintah nggak bisa kasih lebih. Saat ini adalah batas dari kesabaran kami untuk menahan situasi ekonomi,” katanya.
Untuk membantu peritel, pengelola mal juga mengusahakan kerja sama, khususnya terkait kesulitan membayar sewa tempat usaha. Stefanus dari APPBI mengatakan, pengelola mal bisa membantu dengan bermacam bentuk insentif.
”Tergantung hasil perundingan bisnis ke bisnisnya. Kondisi mal yang satu dengan yang lain kan pasti berbeda, begitu juga kondisi tenant berbeda-beda,” pungkasnya.
Public Relation Grand Indonesia Shopping Town Nissa mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan sendiri bagi peritel yang alami kesulitan. Dengan demikian, tingkat okupasi mal diharapkan sama seperti sebelum PSBB diterapkan.
”Sejauh ini, alhamdulillah lancar semua. Tidak ada yang sampai mengarah penutupan permanen. Semoga ke depan juga semakin lancar,” ujarnya.