Penyaluran BLT Desa Lebih Diprioritaskan ketimbang PKTD
›
Penyaluran BLT Desa Lebih...
Iklan
Penyaluran BLT Desa Lebih Diprioritaskan ketimbang PKTD
Program bantuan langsung tunai dari dana desa diprioritaskan untuk menangani dampak Covid-19. Sementara itu, program padat karya tunai masih stagnan.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT desa diprioritaskan daripada program padat karya tunai desa atau PKTD. Sejauh ini, penyaluran BLT dana desa sudah menjangkau 47.030 desa dengan nilai bantuan sebesar Rp 29 triliun.
Dalam telekonferensi pers, Rabu (27/5/2020), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, jumlah desa yang telah menyalurkan BLT terus bertambah. Saat ini, penerima BLT desa 4,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total dana yang disalurkan Rp 2,9 triliun.
Kendati demikian, masih ada 16.804 desa yang sudah menetapkan calon KPM, tetapi belum menyalurkan BLT. Ada sejumlah kendala di lapangan sehingga belum semua desa rampung menyalurkan BLT tahap pertama.
”Selain masalah geografis, penyebab lainnya adalah sejumlah desa baru menyelesaikan pelantikan kepala desa atau posisi pejabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih kosong,” kata Abdul Halim.
Disinggung mengenai program PKTD, Abdul Halim menyatakan, sementara ini pemerintah desa lebih memprioritaskan penanganan dampak pandemi Covid-19 lewat penyaluran BLT desa. Program tersebut cenderung stagnan. Namun, Kementerian Desa PDTT terus memantau pelaksanaan program PKDT tersebut.
”Hingga 26 Mei 2020, program PKTD sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 281.304 orang dengan realisasi penyaluran upah mencapai Rp 256,38 miliar,” ujarnya.
Pemerintah desa lebih memprioritaskan penanganan dampak pandemi Covid-19 lewat penyaluran BLT dana desa.
Program PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kelompok miskin, yang bersifat produktif dengan mengutamakan sumber daya lokal. Program ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja setempat dengan pemberian upah langsung secara tunai, baik harian maupun mingguan, untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Dalam peraturan mengenai penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Adapun pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, alokasinya ditetapkan 35 persen.
Perpanjangan bantuan
Abdul Halim juga membenarkan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk perpanjangan penyaluran BLT desa. Hanya saja, peraturan tersebut belum bisa diterapkan dan sifatnya sebagai antisipasi. Perkembangan perpanjangan penyaluran BLT desa akan mempertimbangkan situasi di lapangan, serta menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Perkembangan perpanjangan penyaluran BLT desa akan mempertimbangkan situasi di lapangan, serta menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pemerintah pusat menambah nilai BLT bagi setiap KPM di desa dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Pemerintah desa wajib menyalurkan bantuan yang dialokasikan dari dana desa ini kepada warga miskin dan yang terimbas pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Inti dari PMK tersebut adalah perpanjangan penyaluran BLT dari semula tiga bulan menjadi enam bulan.
Nilai bantuan tiga bulan pertama adalah Rp 600.000 per bulan per keluarga, sedangkan tiga bulan berikutnya Rp 300.000 per bulan per keluarga.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti, Jumat pekan lalu, mengatakan, penambahan nilai BLT desa bagi setiap KPM itu untuk merespons pandemi Covid-19 yang berkelanjutan.
PMK No 50/2020 itu juga menyederhanakan mekanisme penyaluran dana desa guna mempercepat penyaluran BLT desa. Syarat penyaluran dana desa lainnya, seperti laporan pelaksanaan BLT desa, juga dihilangkan atau menjadi tanpa syarat.
”Pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan anggaran BLT akan dikenai sanksi. Dana desa ini uangnya sudah tersedia dan desa harus mengelola untuk orang-orang yang berhak,” kata Astera.