Kepolisian Negara Republik Indonesia memperpanjang Operasi Ketupat 2020 sampai 7 Juni. Langkah ini dilakukan untuk memperketat pergerakan warga pasca-Idul Fitri.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia memperpanjang Operasi Ketupat 2020 sampai 7 Juni. Langkah ini dilakukan untuk memperketat pergerakan warga pasca-Idul Fitri.
”Kami melihat situasi dan kondisi di lapangan. Saya berpikir kalau masih ada arus balik yang besar, operasi ini kami lanjutkan,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Selasa (26/5/2020), di Jakarta.
Operasi Ketupat kali ini difokuskan pada penyekatan kendaraan arus balik di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. Penyekatan dilakukan karena status bencana akibat Covid-19 belum berakhir.
Kalau masih ada arus balik yang besar, operasi ini kami lanjutkan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono memastikan kendaraan logistik tetap dapat melintas sebagaimana sebelumnya. Demikian pula bagi warga yang memiliki surat izin sebagaimana disyaratkan untuk melakukan perjalanan.
Sementara itu, puluhan penumpang dari sejumlah daerah tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa siang. Hal ini terjadi karena ada pemeriksaan ketat oleh petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
Seorang penumpang, Sukarno (59), yang tertahan petugas gabungan belum beranjak dari ruang tunggu Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta bersama lebih dari 30 penumpang lain. Mereka dianggap tidak mampu memenuhi syarat memiliki dokumen-dokumen, terutama surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
”Kami sudah coba akses (laman Corona.jakarta.go.id), tetapi tidak bisa,” kata Sukarno.
Adu mulut terjadi antara penumpang dan petugas. Sejumlah penumpang memprotes petugas bandara yang menahan mereka.
Pengetatan mobilitas orang juga terjadi di sejumlah daerah. Di Cirebon, Jabar, polisi membatasi akses masuk ke lima gerbang tol. Kendaraan yang melintas harus memiliki surat izin dan memang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar.
”Pengguna kendaraan yang bisa melintas ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk sesuai syarat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi.
Di Aceh, polisi memperketat mobilitas warga antarprovinsi. Namun, ketika shalat Idul Fitri, warga melakukannya secara berjemaah dengan kurang menerapkan jaga jarak. Sebagian besar warga juga saling berkunjung ke rumah sanak keluarga. Tempat umum, seperti pasar dan warung kopi, pun dipadati warga.
Di Banyumas, Jateng, petugas memperluas rekayasa lalu lintas untuk mengurangi potensi keramaian di jalan raya, terutama di wilayah Purwokerto. Pemerintah setempat juga membatasi arus kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah Purwokerto.
Banyak kalangan berharap pengendalian mobilitas warga dapat dilakukan optimal selama pandemi Covid-19. Jika gagal, ada potensi penularan Covid-19 semakin luas sebagaimana disampaikan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Agus Taufik Mulyono.
Untung Wimbo Handoko (56), salah seorang pekerja di Jakarta yang mudik ke Tegal, Jateng, belum kembali lagi ke Ibu Kota. Selama di rumah, Wimbo belum memiliki usaha sampingan. ”Kalau keadaan belum kondusif, ya, di sini (di Tegal) dahulu,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyampaikan, kondisi perkotaan yang terdampak pandemi menunjukkan belum siap menerima arus urbanisasi. Daya tarik kota perantauan sementara ini melemah karena lapangan kerja belum tersedia.
Perdesaan, menurut dia, memiliki peluang dengan memanfaatkan teknologi digital dalam menggerakkan ekonomi. Peluang ini khususnya untuk produk bernilai tambah tinggi yang dapat dipasarkan melalui perdagangan elektronik (e-commerce). (FRD/SHR/NAD/IKI/AIN/DKA/FAI/CAS)