Sebabkan Dua Warga Meninggal, Kapolsek di Rembang Dicopot
›
Sebabkan Dua Warga Meninggal, ...
Iklan
Sebabkan Dua Warga Meninggal, Kapolsek di Rembang Dicopot
Peristiwa terjadi pada Senin (25/5/2020) sore, saat S, kapolsek berpangkat iptu, menabrak rumah di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, saat mengendarai mobil. Dua orang tewas. S pun diperiksa dan ditahan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA/KRISTI UTAMI
·2 menit baca
REMBANG, KOMPAS — Seorang kepala kepolisian sektor atau kapolsek di wilayah Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, diduga lalai saat mengendarai mobil sehingga menabrak rumah dan menyebabkan dua warga meninggal. Yang bersangkutan kini diperiksa dan dicopot dari jabatannya.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2020) sore saat S, kapolsek berpangkat iptu, berangkat dari rumah menuju kantornya dengan mobil. Perjalanan melewati Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang.
Saat melintasi desa itu, S merasa melihat orang berdiri di tengah jalan, yang membuatnya membanting setir. Melaju tak terkendali, mobil lalu menabrak bangunan rumah. Sementara di teras rumah terdapat PT (3) dan neneknya, YS (50). Keduanya pun tewas.
Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, di Kabupaten Pemalang, Rabu (27/5/2020), mengatakan, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng telah memeriksa kapolsek tersebut. Proses serta evaluasi terus berjalan.
Pemeriksaan meliputi pengecekan kandungan alkohol pada tubuh S. ”Hasil laboratorium belum keluar. Nanti akan kami lakukan (tindak lanjut) apakah mengandung alkohol atau tidak. Pemeriksaan oleh Propam sudah. Penggantinya sudah kami siapkan,” kata Luthfi.
Sebagai langkah penegakan disiplin, begitu terjadi pelanggaran, maka akan dievaluasi dan diganti oleh anggota Polri yang lain.
Luthfi menegaskan, pihaknya mengimbau kepada anggota Polri, khususnya jajaran perwira, agar menjadi teladan bagi anggotanya, terlebih masyarakat. Sebagai langkah penegakan disiplin, begitu terjadi pelanggaran, maka akan dievaluasi dan diganti oleh anggota Polri yang lain.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, pengendara telah ditahan di Mapolda Jateng. Sementara itu, penanganan kecelakaan lalu lintas ditangani langsung oleh Polres Rembang.
”Masih pendalaman, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan. Banyak faktor yang bisa menjadi penyebab seperti kendaraan, cuaca, jalan, dan manusia. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saksi-saksi, dan kendaraan itu sendiri,” katanya.
Ia menekankan, pengemudi kendaraan, S, yang merupakan anggota Polri sudah pasti sebagai pelaku dan bersalah. Peristiwa itu juga termasuk kejadian kecelakaan menonjol karena ada dua korban meninggal.
Iskandar, mewakili institusi Polri, mengucapkan belasungkawa terhadap korban dan keluarganya. ”Pihak Polres Rembang juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban dan membantu proses pemakaman, takziyah, dan terkait asuransi,” ujarnya.