Lima polisi gadungan dibekuk aparat kepolisian di Tangerang Selatan. Korban dituduh terlibat suatu kasus pidana dan diperas.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan membekuk sindikat polisi gadungan yang memeras warga di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Kawanan sindikat yang berjumlah lima orang menjebak dan memeras warga dengan dalih terlibat kasus pidana.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, kelima pelaku sudah dua kali beraksi di wilayah Tangsel dan tiga kali di wilayah Jakarta Selatan.
Lima orang pelaku, yaitu Donardi Andika Rais (19), Syarif Hidayat (20), Dehandra Azel Adyatma (19), Bryan Alfin (19), dan Josiah Emmanuel (18), berpakaian seperti polisi dan memodifikasi mobil dengan menambahkan rotator hingga menyerupai kendaraan dinas polisi.
”Mereka berkeliling secara acak mencari warga di pinggir jalan untuk dijadikan sasaran. Menuduh warga terlibat kasus pidana dan kemudian mengancam serta memeras,” kata Iman saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Tangsel, Rabu (27/5/2020).
Iman menyampaikan, semua atribut tiruan, seperti mobil dinas polisi, seragam Polri, dan handy talky, dibeli oleh kelima pelaku. Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku membagi tugas dan peran masing-masing. Dehandra mengintimidasi dan menginterogasi korban, Donardi mengendarai mobil dan Bryan memegang serta meledakkan senjata air soft gun.
Besaran uang yang diminta dari korban bervariasi dan berbeda-beda. Para pelaku ditangkap saat berupaya memeras korban di Pondok Aren pada Sabtu (24/5/2020). Setelah membawa korban yang saat itu sedang berada di tepi jalan masuk ke mobil, kelima pelaku membawanya berkeliling.
Di dalam mobil, pelaku mengancam dan memeras korban. Sesaat sebelum ditangkap polisi, posisi mobil pelaku tengah terparkir di depan Grha Raya, Pondok Aren. Polisi yang mendapat informasi terkait mobil yang mirip kendaraan dinas polisi kemudian menghampiri para pelaku.
”Pelaku melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian. Bahkan, salah satu mengaku lulusan Akademi Kepolisian dan mengancam anggota kami dengan menggunakan senjata air soft gun. Melihat perilaku dan sikap mereka, juga atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian pelaku langsung ditangkap dan diperiksa,” tutur Iman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Muharram Wibisono Adi menambahkan, jajaran Satreskrim Polres Tangsel tengah mendalami keterangan para pelaku. Ia menduga masih ada jaringan yang terlibat dalam sindikat ini.
Agar tidak menjadi korban pemerasan oleh polisi gadungan, Muharram menjelaskan, ketika didatangi polisi dan hendak dibawa, warga memiliki hak untuk menanyakan apa kesalahannya. Warga juga bisa meminta polisi memberikan penjelasan. Pun demikian, Muharram meminta masyarakat lebih jeli memperhatikan karakter fisik dan pakaian dinas yang digunakan polisi.
”Ketika melakukan patroli, baik itu pasukan berseragam maupun tidak berseragam, tentunya kami menggunakan kendaraan dinas resmi dengan rotator. Kami juga menggunakan tanda pengenal resmi dari institusi Polri,” ujarnya.