BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba dalam Karung Beras di Cikarang
›
BNN Sita Ratusan Kilogram...
Iklan
BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba dalam Karung Beras di Cikarang
Peredaran narkoba tak berhenti di masa pandemi Covid-19. BNN kembali menyita ratusan kilogram sabu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/5/2020).
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional menyita ratusan ribu butir narkoba jenis ekstasi dan 66 bungkus sabu, yang jika ditotal beratnya sekitar 100 kilogram, di masa pandemi Covid-19 ini. Penangkapan dilakukan saat seorang pengedar narkoba akan menyerahkan barang bukti itu kepada orang yang dijanjikan di Jalan Raya Industri, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5/2020) siang.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, petugas BNN berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A (33), pengemudi mobil boks, di Jalan Raya Industri, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, saat akan menyerahkan narkoba itu kepada orang yang sudah dijanjikan. Saat mobil itu dihentikan, ditemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam karung beras.
”Kami kemudian mengembangkan penyelidikan dan menggeledah sebuah gudang di Jalan Puspita, Cikarang Utara. Tempat itu dijadikan oleh tersangka sebagai tempat penyimpanan sabu dan pil ekstasi,” tutur Arman, Kamis, saat dihubungi dari Bekasi.
Ia menambahkan, total alat bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disita diperkirakan mencapai 100 kilogram. Rinciannya, sabu yang ditemukan sebanyak 66 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 160.000 butir.
Dari informasi awal, narkoba itu berasal dari Malaysia. Petugas masih terus bekerja dan menurunkan anjing pelacak (K9) karena diduga masih ada narkoba yang disimpan di gudang beras itu.
Kasus peredaran narkoba di masa pandemi sebelumnya juga digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat pada 21 Mei 2020. Saat itu polisi menangkap enam tersangka berinisial SS, RW (34), EL (45), MA (52), IN (28), dan TA (34) yang berperan sebagai pengedar dan pengecer narkoba. Total alat bukti sabu yang disita 13,5 kilogram.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengatakan, dari enam tersangka itu, SS ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2020) di Jakarta Utara. Dari tangan SS, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
”SS mengaku mendapatkan barang tersebut dari EL di Depok. EL sudah kami tangkap dua minggu lalu,” kata Heru, Kamis sore.
Adapun EL, RW, MA, IN, dan TA terlebih dahulu ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Mei 2020 di dua tempat berbeda, yakni Sawangan, Depok; dan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari kelima tersangka itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 8,5 kilogram dan dua alat timbangan elektronik.