logo Kompas.id
Kaji Ulang Kluster...
Iklan

Kaji Ulang Kluster Ketenagakerjaan

Program JKP sebaiknya diganti dengan program jaminan pesangon. Program itu akan mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis dan mampu menurunkan tingkat perselisihan hubungan industrial, khususnya PHK.

Oleh
Timboel Siregar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_heRevgeFeC7nQVfYyQCA6rbWSI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F329a43da-5b7a-4f2d-931c-cadecc8fc03a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat rapat dengar pendapat umum secara virtual tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bersama pengusaha Emil Arifin, Selasa (5/5/2020). Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan menunda pembahasan draf RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda, bukan menarik, pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Alasan penundaan yang disampaikan Presiden adalah untuk melakukan pendalaman substansi pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan dan menerima masukan lebih banyak dari pemangku kepentingan. Penundaan ini direspons Majelis Pekerja Buruh Indonesia dengan membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 30 April 2020.

Penundaan ini tentu baik, tetapi seharusnya dilakukan untuk semua kluster di RUU Cipta Kerja. Ini mengingat pada masa pandemi Covid-19 ini, semua elemen pemerintahan dan masyarakat harus mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan khusus pemerintah beserta DPR fokus melayani masyarakat yang terdampak Covid-19.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000