Kota Tegal Terapkan Normal Baru Mulai 1 Juni, Sanksi bagi Pelanggar Hanya Teguran
›
Kota Tegal Terapkan Normal...
Iklan
Kota Tegal Terapkan Normal Baru Mulai 1 Juni, Sanksi bagi Pelanggar Hanya Teguran
Setelah berhasil menekan jumlah penambahan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana memasuki fase normal baru mulai 1 Juni 2020. Namun, warga pesimistis dengan sanksi yang hanya berupa teguran,
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Setelah berhasil menekan penambahan jumlah kasus Covid-19, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mengaku siap menerapkan normal baru mulai 1 Juni 2020. Normal baru akan diterapkan di sejumlah tempat seperti tempat kerja, lingkungan rumah ibadah, area publik, restoran, dan transportasi publik. Namun, sanksi yang diberlakukan hanya berupa teguran.
Dinas Kesehatan Kota Tegal mencatat, sepekan terakhir tidak ada penambahan pasien positif, pasien dalam pengawasan (PDP), ataupun orang dalam pemantauan (ODP) di Kota Tegal. Hingga Kamis (28/5/2020), jumlah pasien terkonfirmasi positif yang dirawat di Kota Tegal sebanyak tujuh orang. Dari jumlah itu, tiga orang meninggal dan empat orang dinyatakan sembuh.
Sementara itu, jumlah PDP yang saat ini masih dirawat sebanyak tiga orang. Adapun jumlah ODP yang masih dipantau sebanyak enam orang. Pemerintah Kota Tegal mengklaim keberhasilan menekan jumlah penambahan kasus disebabkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di Kota Tegal, PSBB diterapkan dua kali, yakni 23 April-6 Mei dan 7-22 Mei 2020.
”Setelah berhasil menekan pertambahan jumlah kasus melalui PSBB, kami akan mencoba melangkah ke normal baru. Saya kira masyarakat dan Pemkot Tegal sudah sangat siap (menuju normal baru),” kata Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi di Kota Tegal, Kamis.
Jumadi mengatakan, penerapan normal baru akan dilakukan di tempat kerja, rumah ibadah, terminal, stasiun, pasar, mal, restoran, dan transportasi publik. Sembari menunggu dasar hukum dari pemerintah pusat, Pemkot Tegal mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur terkait penerapan normal baru.
Menurut Jumadi, peraturan wali kota itu memuat kewajiban masyarakat memakai masker, menjaga jarak fisik, dan membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun. Adapun pelaku usaha dan pengelola tempat usaha diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun, pembatasan fisik antrean, pengukuran suhu tubuh, serta penyemprotan cairan disinfektan setiap satu jam sekali.
Selama pemberlakuan normal baru, personel kepolisian, TNI, dan satuan polisi pamong praja Kota Tegal akan memastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik oleh masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat usaha. Selain berjaga di tempat-tempat keramaian, mereka juga akan berpatroli keliling kota secara rutin.
Pada Kamis ini, polisi, TNI, dan satpol PP Kota Tegal mengecek kesiapan area publik seperti Pasar Pagi, Stasiun Tegal, dan Pacific Mall Tegal dalam menyambut normal baru. Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo berpesan, penerapan protokol kesehatan harus dijalankan seterusnya, tidak hanya di awal.
”Jangan sampai waktu persiapan (sudah) siap, tapi begitu implementasi pudar lagi. Protokol kesehatan ini harus dijadikan kebiasaan,” ucap Rita. Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar ketentuan normal baru adalah teguran.
Di saat Pemkot Tegal optimistis melangkah ke normal baru, sejumlah masyarakat Kota Tegal justru mengaku pesimistis protokol kesehatan dapat ditaati. Sanksi yang tegas diperlukan untuk memaksa masyarakat menaati protokol kesehatan.
”Waktu PSBB saja, yang sanksinya jelas, masih dijumpai banyak pelanggaran protokol kesehatan. Apa jadinya nanti saat new normal (normal baru) kalau sanksinya hanya teguran?” kata Yeri (43), warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Warga lain, Zaki (30), berharap sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam normal baru dilakukan lebih gencar. Tidak hanya melalui baliho atau selebaran, sosialisasi dengan cara unik juga diperlukan untuk menarik perhatian masyarakat.
Bantuan
Secara terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Kusnendro mengatakan, Pemkot Tegal harus memenuhi janjinya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sebanyak tiga kali. Sejauh ini, Pemkot Tegal baru dua kali menyalurkan bantuan, yakni sebelum PSBB dan di tengah-tengah PSBB.
”Tidak ada salahnya memberikan bantuan kepada masyarakat di masa pemulihan setelah PSBB ini. Lumayan bisa buat modal masyarakat memulai kehidupan di era normal baru,” ujar Kusnendro.
Menurut dia, dari sekitar Rp 53 miliar anggaran yang disiapkan untuk menganggulangi Covid-19, Pemkot Tegal baru memakai kurang dari Rp 20 miliar. Sebagian dari sisa anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk menyalurkan lagi bantuan kepada masyarakat.