Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi lewat Pelabuhan ”Tikus”
›
Penyelundupan Benih Lobster...
Iklan
Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi lewat Pelabuhan ”Tikus”
Benih lobster atau ”Puerulus” masih diselundupkan lewat pelabuhan-pelabuhan ”tikus” yang banyak tersebar di perairan timur Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sejumlah aturan membuka keran ekspor hasil kelautan dan perikanan belum optimal menyetop praktik perdagangan ilegal. Benih lobster (Puerulus) masih diselundupkan lewat pelabuhan-pelabuhan ”tikus” yang banyak tersebar di perairan timur Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi, Kamis (28/5/2020), mengatakan, modus lama masih berlangsung, yakni menyelundupkan benih lobster lewat dermaga tikus di wilayah Tanjung Jabung. ”Lobsternya didatangkan dari wilayah perairan Jawa atau Lampung, lalu dibawa lewat jalur darat menuju Jambi untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tim Direktorat Reskrimsus Polda Jambi menangkap komplotan penyelundup beranggotakan lima orang. Dari mereka, aparat menyita 44.800 ekor benih lobster bernilai jual Rp 6,73 miliar. Paket lobster itu hendak diselundupkan ke Malaysia melalui salah satu dermaga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendatangkan benih lobster dari Lampung dengan menggunakan kendaraan sewa. Setibanya di Jambi untuk transit, pelaku mengasup oksigen pada benih-benih itu di sebuah gudang di Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Saat itulah aparat menggerebek.
Para pelaku tersebut ada yang bertugas sebagai sopir asal Lampung dan petugas pengemasan asal Jambi dan Lampung. Mereka telah menyelundupkan benih lobster sejak enam bulan lalu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, jenis lobster yang ditemukan ada dua, yakni lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor. Pelaku juga mengaku, dari Jambi, seluruh benih lobster akan dikapalkan menuju Batam dan selanjutnya bertolak menuju Malaysia. ”Berkas perkara segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya,” kata Edi.
Sebagaimana diketahui, keran ekspor benih lobster yang sebelumnya ditutup pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah dibuka kembali oleh menteri yang baru, Edhy Prabowo. Tindak lanjutnya, baru-baru ini, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia.
Melalui aturan tersebut, keran ekspor dibuka, tetapi dibatasi lewat sejumlah ketentuan. Salah satunya, eksportir harus mengantongi izin usaha dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten atau kota setempat.
Ketentuan lainnya, hanya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster di dalam negeri yang dapat beroperasi. Hal itu dibuktikan dengan panen yang berkelanjutan. Selain itu, eksportir sudah mampu melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil pembudidayaannya. Benih lobster diperoleh dari nelayan kecil yang telah terdaftar.
Namun, Kepala Pengawasan Data dan Lalu Lintas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Paiman mengatakan, hampir semua pengiriman benih lobster dilakukan oleh eksportir yang tidak terdaftar.
Aturan lainnya yang membatasi ekspor adalah lewat disahkannya keputusan terbaru Kepala BKIPM. Keputusan Nomor 37 Tahun 2020 itu menyebutkan bahwa pintu keluar benih lobster hanya boleh lewat lima tempat, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Internasional Juanda di Surabaya, dan Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Hal itu berarti benih-benih yang diekspor tidak melalui salah satu dari lima tempat tadi, termasuk yang melalui pelabuhan-pelabuhan di perairan timur Jambi, adalah ilegal.