Pemerintah diminta menerangkan dengan jelas konsep tatanan normal baru yang direncanakan kepada masyarakat. Ini penting sebelum hal itu diterapkan guna mencegah kesimpangsiuran informasi yang membuat publik bingung.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta menerangkan dengan jelas konsep tatanan normal baru yang direncanakan kepada masyarakat. Ini penting sebelum hal itu diterapkan guna mencegah kesimpangsiuran informasi yang membuat publik bingung.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, batasan normal baru itu harus sama, baik antara yang dipikirkan oleh pemerintah maupun masyarakat. Jika berbeda, hal itu akan mengakibatkan kebingungan dan berpotensi memicu makin besarnya penularan Covid-19.
”Sebaiknya standar WHO harus menjadi acuan semua pihak. Ini penting. Sebab, kalau standarnya berbeda, nanti yang terpapar korona dikhawatirkan akan lebih banyak,” katanya, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Pemerintah juga diminta menerapkan normal baru itu secara berkeadilan, dan disiplin, sesuai dengan kondisi dan status zona daerah bersangkutan. Informasi yang jelas harus disampaikan pemerintah, termasuk tentang pemetaan daerah, apakah suatu daerah itu tergolong zona merah, hijau, ataukah biru. Dari keterbukaan informasi itu, menurut Yandri, kewaspadaan masyarakat bisa ditumbuhkan.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rencana pemerintah melaksanakan protokol normal baru perlu dipastikan terlebih dahulu berbagai rinciannya. ”Jangan sampai teknis protokolnya disiapkan secara terburu-buru sehingga tidak matang dan malah memunculkan kebingungan baru di masyarakat,” katanya.
Menurut Puan, protokol kenormalan baru itu tentu akan berbeda-beda untuk setiap jenis kegiatan atau lokasi. Contohnya, protokol di pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat kerja, ataupun tempat umum lainnya akan memiliki variasinya masing-masing.
Organisasi Kesehatan dunia (WHO) juga telah menyusun beberapa pertimbangan bagi negara-negara sebelum menerapkan kehidupan normal baru, yakni kemampuan untuk mengendalikan transmisi virus korona dan kemampuan rumah sakit untuk menguji, mengisolasi, serta menangani tiap kasus dan melacak tiap kontak.
”Selain itu, kajian-kajian ilmiah sebelum penerapan kenormalan baru harus dilakukan secara mendalam sebagai acuan pengambilan kebijakan. Transparansi data menjadi penting sebab pemerintah perlu menjelaskan kepada rakyat saat ini posisi Indonesia tepatnya ada di mana dalam kurva pandemi Covid-19, serta bagaimana prediksi perkembangannya ke depan. Dengan demikian, rakyat mengetahui jelas mengapa disusun protokol kenormalan baru,” kata Puan dalam keterangan resminya.
Puan pun mengimbau pemerintah menyiapkan skenario dan simulasi jika terjadi gelombang baru penyebaran virus korona. ”Harus benar-benar lengkap rincian antisipasi dan langkah-langkahnya. Termasuk pihak mana saja yang bertanggung jawab atas setiap tindakan. Kesemuanya nanti harus dilakukan secara disiplin. Baik dari aparat pemerintah yang mengawasi maupun juga disiplin dari warga,” katanya.
Sementara itu, sejumlah ormas seperti Muhammadiyah juga menyerukan perlunya kejelasan dalam penerapan normal baru ini.
”Perlu ada penjelasan dari pemerintah tentang kebijakan new normal. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi, mal dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah,” demikian bunyi keterangan resmi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Padahal, ormas keagamaan sejak awal konsisten mendorong umat untuk melaksanakan ibadah di rumah demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.
Muhammadiyah berpandangan pemerintah perlu mengkaji dengan saksama pemberlakuan normal baru dan memberikan penjelasan yang obyektif dan transparan terutama yang terkait dengan dasar kebijakan normal baru.
Aspek yang harus dijelaskan ialah kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini; maksud dan tujuan normal baru; konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik; jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan normal baru; persiapan-persiapan yang saksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.