Di tengah desakan agar Pilkada 2020 ditunda akibat Covid-19 yang belum kunjung mereda, pemerintah bersama DPR dan KPU menyepakati tetap menggelar pilkada. Sementara, Perludem menginisiasi penundaan pilkada ke 2021.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
KPU membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp 535,981 miliar. Pilkada di tengah pandemi Covid-19 berisiko berdampak pada kualitas pilkada dan keselamatan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah desakan agar Pemilihan Kepala Daerah 2020 ditunda ke 2021 akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda, pemerintah bersama Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum menyepakati tetap menggelar pemilihan tahun ini. Penyelenggaraan setiap tahapan dijanjikan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum membutuhkan tambahan anggaran Rp 535,981 miliar.
Keputusan tetap menggelar pemilihan tahun ini diambil dalam rapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (27/5/2020).
Keputusan diambil salah satunya dengan dasar surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat disebutkan, gugus tugas memberikan masukan bahwa tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Alasannya, pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan waktu berakhirnya.
Dalam desain pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang telah disusun KPU, setiap tahapan nantinya akan diselenggarakan dengan meminimalkan risiko penularan Covid-19, di antaranya pencocokan data pemilih, rekapitulasi suara berjenjang, dan kampanye secara daring.
Dalam rapat, pemerintah bersama DPR sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Di dalamnya mengatur tahapan pilkada lanjutan dengan tahapan dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Adapun waktu pemungutan suara dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam desain pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang telah disusun KPU, setiap tahapan nantinya akan diselenggarakan dengan meminimalkan risiko penularan Covid-19, di antaranya pencocokan data pemilih, rekapitulasi suara berjenjang, dan kampanye secara daring. Jika pada hari pemungutan suara Covid-19 masih membahayakan, pemungutan suara diusulkan menggunakan metode pos atau dengan kotak suara keliling.
Anggaran membengkak
KPU mengajukan tambahan anggaran Rp 535,981 miliar, terutama untuk melindungi penyelenggara dan peserta pemilu serta pemilih dari Covid-19. Ini di antaranya untuk masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan disinfektan.
”Penambahan anggaran ini harus melalui APBN karena berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU provinsi, penambahan anggaran dari pemerintah daerah sudah tidak mungkin,” katanya.
Terkait hal ini, rapat memutuskan kebutuhan anggaran tambahan akan dibahas pemerintah dan DPR. Sebelum ada usulan tambahan anggaran itu, alokasi anggaran Pilkada 2020 yang akan digelar di 270 daerah sebesar Rp 14 triliun.
Menurut Tito Karnavian, kebutuhan tambahan anggaran seharusnya bisa diupayakan.
Masih memprihatinkan
Perludem bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu menginisiasi petisi penundaan Pilkada 2020 ke 2021 di laman change.org.
Sebelum akhirnya disepakati pilkada tetap 2020, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kondisi penularan Covid-19 di daerah yang akan melaksanakan pilkada yang masih memprihatinkan. Di 265 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020, misalnya, terdapat 3.511 orang yang positif Covid-19. ”Sebanyak 71 persen orang yang meninggal karena positif Covid-19 berada di wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020,” kata Abhan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan keputusan rapat untuk tetap menggelar pilkada pada 2020. Sebab, anggaran, peraturan teknis, penyesuaian tahapan, dan kapasitas penyelenggara pemilu dinilainya belum siap. Implikasinya berisiko pada kualitas pilkada dan keselamatan publik.
Sebelumnya, Perludem bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu menginisiasi petisi penundaan Pilkada 2020 ke 2021 di laman change.org. Penundaan karena pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda bakal berakhir. Hingga Rabu malam, hampir 800 orang telah menandatangani petisi itu.