logo Kompas.id
Pinjaman Likuiditas Khusus
Iklan

Pinjaman Likuiditas Khusus

Dengan adanya ketentuan PLK yang jelas dan transparan, penetapan dampak sistemik dan pemberian PLK dapat dilakukan Gubernur BI (berkoordinasi dengan Ketua DK OJK).

Oleh
Nugroho Agung Wijoyo
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nhgbyozkvupQH_8CxT5yFcQlzp0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb81ec2f0-660d-4345-a8c9-bd1ab5e348bb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (depan kiri) menyerahkan surat presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Sri Mulyani mewakili Presiden menyampaikan surat presiden terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 kepada DPR.

Kekhawatiran DPR muncul ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020, mengingat dana tambahan yang disediakan pemerintah untuk menangani pandemi korona mencapai Rp 405,1 triliun.

Juga ada kekhawatiran akan risiko terjadi penyelewengan dana Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) yang akan disalurkan, sebagaimana terjadi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000