Prosedur Penerapan Normal Baru Dikebut Pemerintah DIY
›
Prosedur Penerapan Normal Baru...
Iklan
Prosedur Penerapan Normal Baru Dikebut Pemerintah DIY
Prosedur standar operasi (SOP) penerapan normal baru masih dalam pembahasan Pemerintah DIY. Protokol kesehatan dikedepankan. Sanksi bagi pelanggar aturan turut diterapkan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Prosedur standar operasi penerapan normal baru masih dalam pembahasan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disertai dengan sanksi tertentu bagi pelanggar. Protokol kesehatan menjadi hal yang dikedepankan.
Sekretaris Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Kamis (28/5/2020), mengatakan, rancangan awal prosedur standar operasi (SOP) itu ditargetkan selesai pekan depan. SOP itu disiapkan oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-DIY.
”Kamis (4/6/2020) depan sudah harus dipresentasikan kepada saya. Setelah itu, segera kami bawa untuk presentasi kepada Gubernur (DIY Sultan Hamengku Buwono X),” kata Kadarmanta.
Kadarmanta meminta jajaran OPD berkoordinasi dengan mitra kerja masing-masing dalam penyusunan SOP itu karena akan dijalankan bersama-sama. Harapannya, dengan penerapan SOP itu, pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik meskipun aktivitas publik kembali berlangsung seperti biasa.
Selanjutnya, Kadarmanta menyatakan, pihaknya juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar SOP. Sanksi itu dikenakan kepada pengelola tempat keramaian, seperti mal dan destinasi wisata. Aturan yang ditekankan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan yang meliputi pemakaian masker, pemeriksaan suhu, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga hand sanitizer.
”Kepada penyelenggara, nanti kami minta membuat pernyataan untuk menaati SOP yang disusun bersama. Apabila melanggar, itu (sanksinya) tutup sementara kalau itu destinasi wisata atau mal,” ucap Kadarmanta.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya masih menyusun SOP itu. Strategi penyusunan melibatkan asosiasi pengelola wisata. Secara garis besar, hal yang diatur mengenai kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
”Nanti SOP ini perlu kami uji coba. Uji coba itu perlu karena jika SOP-nya sudah selesai disusun, tetapi susah dijalankan akan menyulitkan juga. Maka, SOP ini disusun dengan strategi bottom-up. Harus ada evaluasi jika sudah dijalankan,” kata Singgih.
Singgih menambahkan, pembukaan tempat wisata belum akan diproses dalam waktu dekat. Destinasi wisata harus siap sepenuhnya sebelum beroperasi kembali. Hal itu mulai dari ketersediaan tempat cuci tangan hingga pembatasan pengunjung. Kesiapannya tidak hanya dari lokasi, tetapi juga aspek pengelola destinasi wisata tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Aris Riyanta menyampaikan hal serupa. Pihaknya masih harus membahas protokol penerapan normal baru bersama jajaran pelaku usaha dan industri di DIY. Protokol kesehatan perlu diimplementasikan secara baik oleh seluruh pihak.
”Kami membuat suatu konsep yang akan dibicarakan bersama. Kami memang akan melibatkan mereka (pelaku usaha dan industri). Dalam praktik nanti, sarana-prasarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan protokol kesehatan dengan menjaga pembatasan fisik harus dilakukan,” kata Aris.