logo Kompas.id
Tanpa SIKM, Dilarang Masuk ke ...
Iklan

Tanpa SIKM, Dilarang Masuk ke Kota Bekasi

Warga Kabupaten Bekasi yang kembali dari kampung halaman seusai hari raya Idul Fitri berstatus orang dalam pemantauan atau ODP. Di Kota Bekasi, tanpa surat izin keluar atau masuk atau SIKM, dilarang masuk ke kota itu.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-666gesCaUdLVmLWq2aNnIXOfvU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200521kum29_1590067459.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Calon pemudik yang menumpang bus dan travel tanpa izin menunggu bus yang akan membawa kembali ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di sekitar Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020) dini hari.

BEKASI, KOMPAS — Menghadapi arus balik Lebaran 2020, pemerintah daerah di Bekasi Raya memperketat pemeriksaan di daerah perbatasan. Warga Kabupaten Bekasi yang masuk ke daerah itu berstatus orang dalam pemantauan dan wajib karantina 14 hari. Di Kota Bekasi, warga tanpa surat izin keluar atau masuk ditolak masuk ke Kota Bekasi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, di Kabupaten Bekasi, titik pemeriksaan untuk menghalau arus balik Lebaran dilaksanakan di dua tempat, yakni di Kalimalang dan Jalan Raya Rengasdenglok, Kecamatan Kedungwaringin, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Arus balik warga yang mudik dari Jawa mulai marak sejak 25 Mei 2020.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000