Warga Kabupaten Bekasi yang kembali dari kampung halaman seusai hari raya Idul Fitri berstatus orang dalam pemantauan atau ODP. Di Kota Bekasi, tanpa surat izin keluar atau masuk atau SIKM, dilarang masuk ke kota itu.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Menghadapi arus balik Lebaran 2020, pemerintah daerah di Bekasi Raya memperketat pemeriksaan di daerah perbatasan. Warga Kabupaten Bekasi yang masuk ke daerah itu berstatus orang dalam pemantauan dan wajib karantina 14 hari. Di Kota Bekasi, warga tanpa surat izin keluar atau masuk ditolak masuk ke Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, di Kabupaten Bekasi, titik pemeriksaan untuk menghalau arus balik Lebaran dilaksanakan di dua tempat, yakni di Kalimalang dan Jalan Raya Rengasdenglok, Kecamatan Kedungwaringin, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Arus balik warga yang mudik dari Jawa mulai marak sejak 25 Mei 2020.
”Paling banyak kami putar balikkan itu di Jalan Raya Rengasdenglok. Didominasi kendaraan pribadi. Sampai hari ini, sudah ada sekitar 1.000 mobil yang kami minta putar balik,” ujarnya, Kamis (28/5/2020), di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna menambahkan, penindakan di lapangan untuk mencegah pemudik masuk Jabodetabek didasarkan pada dua peraturan, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan Gubernur DKI itu dijadikan dasar hukum untuk menindak warga yang akan ke Jakarta, tetapi tidak mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
”Kalau yang akan masuk Bodetabek juga kami putar balikkan kalau tidak termasuk perjalanan dalam sektor dikecualikan. Dasarnya pakai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 4 Tahun 2020. Tetapi, bagi warga Kabupaten Bekasi, kami tetap izinkan masuk dan berstatus orang dalam pemantauan. Mereka wajib karantina mandiri selama 14 hari,” ujarnya.
SIKM Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sudah menerbitkan peraturan wali kota untuk membatasi pergerakan orang masuk ke kota itu. Setiap orang yang masuk ke daerah itu harus memiliki surat izin keluar atau masuk Kota Bekasi.
”Saya sampaikan bahwa warga luar Kota Bekasi, kami tolak. Kami rapidtest dulu. Kalau sehat, baru masuk atau karantina dulu,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau Masuk Kota Bekasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, disebutkan setiap orang, pelaku usaha, orang asing karena tugas atau alasan darurat dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM. Syarat memiliki SIKM diproses secara daring melalui laman www.bekasikota.go.id.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat keterangan dari lurah, surat keterangan rapidtest dari dinas kesehatan. Bagi warga yang bepergian ke luar Jabodetabek juga wajib menyertakan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi orang yang tempat kerjanya di luar Jabodetabek, serta bagi pelaku usaha wajib memiliki surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, pemeriksaan SIKM sudah mulai berlaku sejak 26 Mei 2020. Sejauh ini, sudah ada sekitar 50 warga yang mengajukan pembuatan SIKM melalui laman www.bekasikota.go.id. Para pengurus SIKM itu didominasi oleh mereka yang bekerja di luar Jabodetabek.