Waspadai Potensi Puncak Arus Balik pada 31 Mei 2020
›
Waspadai Potensi Puncak Arus...
Iklan
Waspadai Potensi Puncak Arus Balik pada 31 Mei 2020
Potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020 juga perlu diwaspadai, apalagi pada 1 Juni 2020 merupakan hari libur.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengingatkan kembali bahwa larangan mudik dan balik masih berlaku hingga 31 Mei 2020. Para pemangku kepentingan terkait diminta juga untuk mewaspadai potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020.
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam mengatakan, larangan mudik dan balik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Regulasi ini masih berlaku hingga 31 Mei 2020.
Walaupun permenhub itu berlaku sampai dengan 31 Mei 2020, para pemangku kepentingan terkait menyepakati operasi pencegatan untuk wilayah Jabodetabek berlaku sampai dengan 7 Juni 2020.
”Potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020 juga perlu diwaspadai, apalagi pada 1 Juni 2020 merupakan hari libur,” kata Edi dalam telekonferensi pers yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertema ”Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemi Covid-19”, Rabu (27/5/2020).
Potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020 juga perlu diwaspadai, apalagi pada 1 Juni 2020 merupakan hari libur.
Untuk itu, lanjut Edi, masyarakat yang menyelonong atau memaksa mudik ataupun balik harus dijaga agar tidak kembali ke Jabodetabek. Masyarakat yang meminta izin sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada umumnya sudah kembali.
”Yang kami cegah mulai 26 Mei 2020 di 11 titik di wilayah DKI Jakarta adalah para pemudik yang tidak minta izin sesuai surat edaran tersebut,” katanya.
Menurut Edi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jumlah orang yang diizinkan melakukan perjalanan sesuai regulasi dan Surat Edaran Nomor 4/2020 sedikit.
Namun, nyatanya jumlah pemudik masih banyak. Di Jawa Tengah saja ada 897.000 pemudik yang sudah masuk.
”Apakah mereka diizinkan oleh pemerintah? Tidak. Jadi yang bandel-bandel inilah yang sebenarnya kami jaga mulai Selasa lalu hingga 7 Juni meskipun kami tidak mungkin bisa menjaga semua arus mudik-balik ini,” katanya.
Sementara itu, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menuturkan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada H-7 hingga H-1 Lebaran (17-23 Mei 2020) sebanyak 465.582 kendaraan. Jumlah ini turun 62 persen dibandingkan dengan periode sama 2019.
Pola sama juga terjadi pada saat arus silaturahmi atau Lebaran hari pertama. Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada H-1 Lebaran sebanyak 37.878 kendaraan. Angka ini turun 81 persen dibandingkan dengan volume kendaraan pada periode sama 2019.
Terkait dengan arus kembali ke Jakarta pada Kamis (28/5/2020) petang, Jasa Marga mencatat, pada H-2 hingga H+2 Lebaran (25-27 Mei 2020), ada 171.046 kendaraan yang menuju ke Jakarta. Volume lalu lintas kendaraan menuju Jakarta ini turun 69 persen dibandingkan dengan periode sama Lebaran 2019.