logo Kompas.id
Insentif Tenaga Kesehatan...
Iklan

Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 Harus Dibayarkan

Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas dalam penanganan Covid-19 harus mendapat insentif sesuai aturan yang berlaku.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SFjzCWaPWPb2mxJGV1lFlR0dqNU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9ce4a515-d75d-474d-93f3-8dc3e07ecc1f_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Suasana Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/2/2020).

KENDARI, KOMPAS — Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas dalam penanganan Covid-19 harus mendapat insentif sesuai aturan yang berlaku. Sebab, mereka terus bekerja dalam penanganan pasien terpapar virus dengan risiko tinggi. Pemerintah di Sulawesi Tenggara dan pihak rumah sakit diharapkan sigap menjamin kesejahteraan para pelayan kesehatan ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Mastri Susilo menyampaikan, insentif dokter, perawat, hingga sukarelawan harus dibayarkan. Pemerintah daerah, gugus tugas, hingga manajemen rumah sakit diharapkan bisa menjamin para pejuang kesehatan ini mendapat hak sesuai aturan yang berlaku.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000