logo Kompas.id
Jakarta Seleksi Perantau
Iklan

Jakarta Seleksi Perantau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan surat izin keluar masuk untuk menyeleksi perantau yang datang ke Jakarta. Langkah ini bertujuan mencegah gelombang baru penularan Covid-19.

Oleh
Helena Fransisca Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3XtDUg-jF-dTCvBpYScXSGrmF-Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F2c8f514e-1f84-430d-ba2c-83e93ea73bdb_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Petugas melakukan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta, di kawasan Jalan Raya Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan surat izin keluar masuk sebagai instrumen menyeleksi perantau yang kembali ke ibu kota demi mencegah lonjakan penularan Covid-19 seusai libur Idul Fitri 2020. Petugas gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah memeriksa ketat surat izin keluar masuk (SIKM) kepada pemudik yang mengarah ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selama arus mudik Lebaran 2020, sedikitnya 1,8 juta orang meninggalkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sekitar 750.000 orang menumpang angkutan umum dan sisanya naik 465.500 kendaraan pribadi.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000