Masyarakat Diimbau Menerapkan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah
›
Masyarakat Diimbau Menerapkan ...
Iklan
Masyarakat Diimbau Menerapkan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah
Sejumlah masjid di Kota Bogor mulai menggelar kembali shalat Jumat berjemaah setelah aktivitas keagamaan ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Sejumlah tempat ibadah, termasuk masjid, di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai diperbolehkan mewadahi jemaahnya untuk beribadah di tempat. Shalat Jumat, misalnya, mulai dilakukan setelah aktivitas keagamaan ditiadakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Selain masjid, masyarakat yang menjalankan shalat berjemaah juga diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara mandiri.
Salah satu masjid yang menggelar kembali shalat Jumat berjemaah adalah Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Rancamaya, Bogor Selatan. Aming (20), salah satu pengurus masjid, mengatakan, Masjid Ar-Rahman telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan sebelum jemaah mendatangi masjid untuk shalat Jumat.
”Sebelum jemaah masuk masjid wajib mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan. Jemaah juga akan dicek suhu badannya dan mereka harus membawa sajadah sendiri-sendiri sekaligus untuk menjaga jarak,” ujarnya, Jumat (29/5/2020).
Aming menyampaikan, pengurus memutuskan untuk mengurangi kapasitas jemaah yang akan melakukan shalat di masjid. Pengurus juga meminta jemaah untuk shalat di luar masjid jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan tidak membawa sajadah sendiri.
Masjid Ar-Rahman memiliki total kapasitas hingga mencapai 250 orang. Sebelum adanya pembatasan, menurut Aming, total jemaah dapat mencapai 100 orang. Sementara saat pembatasan total jemaah hanya berkisar 70 hingga 80 orang.
Selama pandemi, Aming mengaku di Masjid Ar-Rahman tidak mengadakan shalat berjemaah selama tiga minggu lebih. Namun, saat hari raya Idul Fitri pengurus memutuskan untuk mengadakan shalat Id berjemaah di masjid dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya ditujukan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.
”Di sini hanya khusus untuk warga satu RW atau hanya untuk lingkungan setempat. Kemarin warga luar kelurahan juga datang untuk shalat, tetapi ditolak oleh anak-anak muda karena aturan dan kondisi Covid-19 saat ini. Jadi, orang baru memang tidak boleh masuk,” tuturnya.
Kemarin warga luar kelurahan juga datang untuk shalat, tetapi ditolak oleh anak-anak muda karena aturan dan kondisi Covid-19 saat ini. Jadi, orang baru memang tidak boleh masuk. (Aming)
Selain Masjid Ar-Rahman, shalat Jumat berjemaah juga telah dilakukan di Masjid Baitur Ridwan, Semplak, Bogor Barat. Wali Kota Bogor Bima Arya juga turut menjalankan shalat Jumat di masjid tersebut.
Sebelum memasuki masjid, terlebih dahulu Bima harus melewati bilik disinfektan untuk membersihkan diri dan diperiksa suhu tubuhnya. Sementara di dalam masjid, antara jemaah satu dan yang lainnya dilarang duduk berdempetan dan diwajibkan menjaga jarak. Jemaah juga harus membawa sajadah sendiri.
Seusai shalat, Bima menilai Masjid Baitur Ridwan dapat menjadi percontohan dengan sistem protokol kesehatan yang baik. ”Nanti setiap masjid bisa mengajukan permohonan kepada kelurahan agar disetujui oleh wali kota untuk diizinkan. Saya harap semua masjid seperti ini tentunya dengan kapasitas masing-masing,” katanya.
80 persen masjid
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor Ade Sarmili saat dihubungi mengatakan, sejumlah masjid yang hari ini melaksanakan shalat Jumat telah menerapkan protokol kesehatan. Para pengurus masjid juga dinilai telah siap menjalankan budaya baru dalam beribadah secara berjemaah.
Meski demikian, belum semua masjid diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan. Menurut data DMI, dari 875 masjid yang ada di Kota Bogor, baru sekitar 80 persen masjid yang telah siap dengan penerapan protokol kesehatan.
Ade tetap mengimbau masyarakat yang menjalankan shalat berjemaah dapat senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara mandiri. Sebab, tidak semua masjid dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti penyemprotan dan pembuatan bilik disinfektan karena sejumlah keterbatasan.
”Kalaupun ada masjid yang tidak memiliki syarat protokol kesehatan, Islam memiliki keringanan lain, yaitu shalat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur seperti sebelumnya,” ujarnya.
Kalaupun ada masjid yang tidak memiliki syarat protokol kesehatan, Islam memiliki keringanan lain, yaitu shalat Jumat diganti dengan shalat Dzuhur seperti sebelumnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor mulai membuka kembali kegiatan di tempat ibadah menyusul akan diterapkannya normal baru pada Juni dan angka penyebaran Covid-19 yang melandai. Namun, tempat ibadah tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan rumah ibadah antara lain menyediakan sarana cuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak jemaah minimal 2 meter, dan mempersingkat pelaksanaan khotbah. Selain itu, baik jemaah maupun pengurus rumah ibadah juga wajib mengenakan masker.
Bima menyatakan akan terus menyosialisakan aturan tersebut ke wilayah untuk memastikan agar ibadah tetap berjalan dengan meminimalkan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan Covid-19 di Kota Bogor.