Penerapan protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial menentukan tingkat persebaran Covid-19. Di Tangerang Selatan, pelanggaran aturan PSBB justru juga dilakukan pejabat publik
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Dua pejabat di Tangerang Selatan, Banten, disorot masyarakat karena melanggar aturan pembatasan sosial. Tindakan mereka dikhawatirkan menimbulkan sikap permisif di tengah masyarakat sekaligus mengancam efektivitas pembatasan sosial berskala besar. Sanksi tegas diharapkan bisa memberi efek jera bagi pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi publik.
Kedua pejabat Tangerang Selatan yang disorot adalah Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sapta Mulyana. Keduanya terlihat berfoto di tengah kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.
Benyamin yang dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020), mengakui foto tersebut diambil pada Kamis (28/5/2020) siang di Kampung Rawa Lele, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu ia menghadiri undangan makan siang sebuah organisasi masyarakat. Benyamin merupakan pembina di organisasi tersebut. Sapta Mulyana juga hadir mendampingi Benyamin.
Dalam foto tersebut, Benyamin dan Sapta terlihat dikerumuni anggota organisasi masyarakat tanpa mengenakan masker secara benar. Selain itu, tidak ada penerapan jaga jarak fisik sebagaimana diinstruksikan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020.
”Acaranya itu pakai protokol kesehatan. Hanya saja, saat sesi foto-foto tidak bisa ditahan lagi. Akhirnya kayak gitu (berkerumun),” kata Benyamin.
Acaranya itu pakai protokol kesehatan. Hanya saja, saat sesi foto-foto tidak bisa ditahan lagi. Akhirnya kayak gitu (berkerumun).
Warga kecewa
Foto tersebut kemudian beredar luas di grup-grup percakapan dan media sosial. Masyarakat yang melihat foto tersebut kebanyakan mengecam dan menyayangkan tindakan Benyamin dan Sapta.
Egi Priyatna (29), warga Jurang Mangu Barat, Tangerang Selatan, menyayangkan apa yang dilakukan dua pejabat publik tersebut. Menurut Egi, pemimpin, terlebih penegak hukum, harus memiliki kriteria sebagai teladan bagi masyarakat.
”Ini sangat mendasar sekali. Namun, pejabat kami tidak bisa mempraktikkan hal tersebut,” katanya.
Kekecewaan juga dilontarkan Aris Wahyudin (22), warga Ciputat, Tangerang Selatan. Ia melihat selama ini penegakan aturan selama pembatasan sosial hanya diperuntukkan buat masyarakat, sedangkan pejabat yang jelas-jelas melanggar dibiarkan begitu saja.
”Mereka menyuruh warga diam di rumah. Ini pemimpinnya justru kumpul-kumpul dan foto-foto,” ujarnya.
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan, Benyamin memperlihatkan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Seharusnya pejabat publik bisa memberikan contoh dengan tidak berkumpul dan menerapkan aturan protokol kesehatan.
”Kalau pejabatnya saja tidak disiplin, jangan harap publik akan disiplin,” ujarnya.
Hal ironis
Analis Kebijakan Publik dan Politik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul, melihat kejadian itu sebagai hal yang ironis. Pejabat publik yang menyusun dan mengeluarkan aturan PSBB justru melanggarnya.
Komunikasi secara nonverbal yang ditunjukkan Benyamin dan Sapta akan ditangkap masyarakat sebagai pembenaran untuk tidak menaati aturan PSBB. Adib mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim bisa memberikan teguran kepada Benyamin dan Sapta. Sebab, kondisi ini nantinya akan berimbas pada pengabaian kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Padahal, tingkat kedisiplinan warga Tangerang Selatan dalam menerapkan aturan PSBB perlahan naik ke angka 78 persen setelah sebelumnya sebesar 70 persen. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan tingkat kedisiplinan warga bisa mencapai 90 persen di akhir PSBB.
”Ini bisa membuat PSBB bisa menjadi tidak efektif,” katanya.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengingatkan para pejabat publik baik di pusat maupun daerah untuk berhati-hati dan tetap memberikan contoh penerapan protokol kesehatan yang benar kepada masyarakat.
”Jangan sampai masyarakat permisif karena pejabatnya permisif. Tindakan itu bahaya karena kasus Covid-19 di Tangerang Raya masih cukup tinggi dan kemungkinan akan terus naik,” ujar Hermawan.
Jangan sampai masyarakat permisif karena pejabatnya permisif. Tindakan itu bahaya karena kasus Covid-19 di Tangerang Raya masih cukup tinggi dan kemungkinan akan terus naik.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie mengaku telah meminta pimpinan Satpol PP Tangerang Selatan untuk mengingatkan anggotanya.
Menurut Arief, meski sedang bertugas mendampingi pejabat daerah, anggota satpol PP harus tetap patuh pada protokol kesehatan. Bila perlu, anggota satpol PP juga mengingatkan pejabat yang ia dampingi untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
”Prinsip satpol PP adalah penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Walaupun itu pimpinan (kalau tidak menerapkan protokol kesehatan), ya harus tetap diingatkan,” ujar Arief.
Lebih lanjut Arief menyampaikan, pelaksana tugas kepala Satpol PP Provinsi Banten juga sudah menghubungi Kepala Satpol PP Tangerang Selatan. Saat ini sudah dilaksanakan rapat internal di Satpol PP Tangerang Selatan untuk menjatuhkan peringatan lisan kepada Sapta. Adapun Gubernur Banten Wahidin Halim hingga saat ini belum berhasil dihubungi untuk diminta tanggapan.