Tatanan Normal Baru di DI Yogyakarta Tengah Disusun
›
Tatanan Normal Baru di DI...
Iklan
Tatanan Normal Baru di DI Yogyakarta Tengah Disusun
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menyusun prosedur standar operasi penerapan tatanan normal baru. Kesiapan semua pihak diperlukan agar penerapan normal baru itu tidak justru memicu kasus baru.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menyusun prosedur standar operasi (SOP) penerapan tatanan normal baru. Kesiapan semua pihak diperlukan agar penerapan normal baru itu tidak justru memicu kasus baru.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan tidak ingin tergesa-gesa menerapkan normal baru di daerahnya. Angka penambahan kasus masih fluktuatif dan belum sepenuhnya menurun.
”Kalau normal baru diterapkan, apakah benar-benar sanggup mengontrol jaga jarak, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan lain-lain. Kalau tidak sanggup, seperti apa? Ini, kan, perlu pendekatan yang lebih spesifik,” kata Sultan di kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (29/5/2020).
Pada Jumat masih terjadi penambahan dua kasus positif Covid-19. Kini, total kasus positif di DIY berjumlah 230 kasus. Selain itu, terdata tujuh kasus kesembuhan pasien. Total ada 10 orang yang sembuh di DIY.
Sultan menambahkan, masyarakat juga diminta sadar betul dengan kondisi normal baru. Jangan merasa normal baru membuat mereka bebas berkerumun. Normal baru itu tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat, khususnya di ruang-ruang publik seperti pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
”Masyarakat perlu memahami bahwa kehidupan (normal) baru itu tidak hanya selama pandemi (Covid-19). Ini akan terjadi terus,” kata Sultan.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan telah meminta jajaran organisasi perangkat daerah membuat SOP penerapan normal baru di instansi masing-masing. SOP itu ditargetkan rampung dibahas dan dipresentasikan kepadanya, Kamis (4/6/2020) pekan depan.
Dalam penyusunan SOP, setiap OPD juga diminta berembuk dengan mitra kerja di bidang masing-masing. Harapannya keberadaan SOP bisa ditaati secara konsekuen oleh semua pihak yang akan menerapkannya.
Kadarmanta menyampaikan, SOP itu disertai pula sanksi bagi pelanggar. Menurut rencana, sanksi dikenakan kepada pengelola tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan destinasi wisata. Aturan yang ditekankan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan meliputi pemakaian masker, pemeriksaan suhu, dan penyediaan fasilitas cuci tangan.
”Kepada penyelanggara nanti kami minta membuat pernyataan untuk menaati SOP yang disusun bersama. Apabila melanggar, itu tutup sementara kalau itu destinasi wisata atau mal,” ucap Kadarmanta.
Aturan yang ditekankan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan meliputi pemakaian masker, pemeriksaan suhu, dan penyediaan fasilitas cuci tangan.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengungkapkan, dalam penyusunan SOP, ia melibatkan sejumlah mitra kerja dari kalangan pengelola perjalanan dan hotel. Secara garis besar, hal yang diatur mengenai kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Menurut dia, nantinya SOP itu juga perlu evaluasi dalam proses penerapannya sehingga tujuan untuk menekan angka penularan bisa tercapai.
”Nanti SOP ini akan kami uji coba. Jika sudah selesai disusun tapi susah dijalankan akan menyulitkan juga. Maka, SOP ini disusun dengan strategi bottom-up. Harus ada evaluasi jika sudah dijalankan,” kata Singgih.
Singgih menambahkan, pembukaan tempat wisata juga belum akan diproses dalam waktu dekat. Destinasi wisata harus siap sepenuhnya sebelum beroperasi kembali, mulai dari ketersediaan tempat cuci tangan hingga pembatasan pengunjung. Kesiapannya bukan hanya dari lokasi, melainkan juga pengelola destinasi wisata tersebut.