Pemerintah Kembali Memperpanjang Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi ASN
›
Pemerintah Kembali...
Iklan
Pemerintah Kembali Memperpanjang Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi ASN
Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara untuk mencegah penularan Covid-19, yang berakhir hari ini, diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Adapun konsep normal baru bagi ASN sedang disusun Kemenpan dan RB.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN untuk mencegah penularan Covid-19, seharusnya berakhir hari ini, Jumat (29/5/2020), tetapi pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menpan dan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
”Diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020,” ujar Menpan dan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Sebagai catatan, instruksi WFH bagi ASN di seluruh jajaran kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah telah dimulai sejak 17 Maret 2020.
Dalam SE Menpan dan RB No 57/2020, Tjahjo kembali mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk memastikan sistem kerja ASN tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Normal baru pemerintahan
Sekretaris Kemenpan dan RB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan, pemerintah tengah merencanakan tatanan normal baru di lingkungan ASN agar produktivitas tetap terjaga. Salah satunya, akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi di internal lingkungan Kemenpan dan RB.
”Ini sangat memengaruhi program reformasi birokrasi sehingga harus jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan guna memastikan program reformasi birokrasi kita relevan dengan kondisi normal baru,” ujar Dwi.
Salah satu tantangan utama dalam menghadapi tatanan normal baru, menurutnya, ketersediaan fasilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mumpuni. Sebab, fasilitas di SPBE atau e-government, seperti digital signature dan aplikasi e-office, akan menjadi tulang punggung dalam adaptasi normal baru.
Selain penguatan e-government, lanjut Dwi, persoalan mendasar lainnya adalah sinergi dalam bekerja, baik di internal maupun eksternal Kemenpan dan RB. Sinergi ini perlu diwujudkan agar kebijakan yang dihasilkan tepat, baik dalam proses maupun waktu.
Terlepas dari sejumlah kekurangan yang masih ada, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, penerapan sistem bekerja dari rumah di internal BKN bisa berjalan dengan baik.
Dengan 90 persen pegawai BKN bekerja dari rumah, proses bisnis kerja ASN di lingkungan BKN secara otomatis didominasi pelayanan digital.
Seluruh pengurusan pelayanan kepegawaian, misalnya, dikerjakan dengan basis digital, seperti penilaian kompetensi daring (assessment center online), seleksi calon jabatan pimpinan tinggi dengan metode daring (computer assisted test online), penerapan tanda tangan digital (digital signature) untuk dokumen kepegawaian, serta pemberlakuan My SAPK 2.0 yang dapat diakses lewat telepon pintar (smartphone). Aplikasi itu mempermudah ASN memantau kepengurusan usulan kenaikan pangkat dan pensiun.
”Proses komunikasi dan koordinasi kerja di internal BKN ataupun dengan stakeholders juga dilakukan secara virtual. Ini berdampak pada efektivitas dan efisiensi kerja. Mulai dari koordinasi virtual yang dapat dijangkau pegawai di mana pun berada, penyelesaian kerja dapat dilakukan dari masing-masing lokasi pegawai sampai dengan kecepatan penyelesaian ribuan dokumen kepegawaian dengan digital signature,” ucap Paryono.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, adaptasi cara kerja baru ini telah dilakukan selama pandemi Covid-19. BKN selaku instansi pembina manajemen kepegawaian telah menerapkan sistem digital pada seluruh proses bisnis pelayanan di BKN.
”Kita harus secara serius dan radikal mencoba mengubah sebanyak mungkin proses bisnis menjadi digital. Dengan begitu BKN akan menjadi role model perubahan organisasi ke depan,” ujar Bima.