logo Kompas.id
Penanganan Sistemik di...
Iklan

Penanganan Sistemik di Provinsi Terjangkit Wabah

Penanganan Covid-19 kini difokuskan di daerah yang penambahan kasusnya tinggi. Pada saat yang sama, sejumlah protokol normal baru mulai disiapkan.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_VJBbcrLgYy6lklOs12rkYhBYSk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FKedatangan-Rangkaian-Kereta-Luar-Biasa_89492817_1590688648.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas memeriksa dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) 10477 Lintas Utara dari Stasiun Surabaya Pasar Turi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (28/5/2020). KLB itu membawa 11 penumpang. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 menyatakan, warga dari luar Jabodetabek yang masuk wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Kebijakan ini untuk memutus rantai penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan masih terjadi di sejumlah wilayah. Ini membuat penanganan sistemik disiapkan, terutama pada enam provinsi dengan penambahan kasus tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (28/5/2020), mengatakan, penularan Covid-19 di DKI Jakarta mulai terkendali. Jadi, pemerintah akan mengalihkan fokus penanganan ke daerah lain yang mengalami penambahan kasus.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000