logo Kompas.id
UU Keamanan di Hong Kong Picu ...
Iklan

UU Keamanan di Hong Kong Picu Reaksi Keras Negara-negara Barat

Parlemen China hampir secara bulat menyetujui penerapan undang-undang keamanan baru di Hong Kong. Negara-negara Barat menentang rencana itu dan menuding Beijing melanggar kesepakatan 1984.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ltSNSr_2sGtdzh2WzlhqTYQqCuM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FCHINA-POLITICS_89490939_1590684497.jpg
AFP/NICOLAS ASFOURI

Presiden China Xi Jinping (kiri) dan Perdana Menteri Li Keqiang memberikan suara dalam voting usulan pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional dalam Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Gedung Balai Agung Rakyat, Beijing, China, Kamis (28/5/2020).

BEIJING, KAMIS — Parlemen China di Beijing, Kamis (28/5/ 2020), secara resmi menyetujui  pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong. Langkah ini tidak saja membuat kondisi keamanan di Hong Kong semakin rawan dan bakal sering diguncang unjuk rasa kelompok pro-demokrasi yang khawatir kehilangan kebebasan politik dan sipil. Keputusan Beijing itu juga  meningkatkan ketegangan antara China dan negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat.

Rancangan UU Keamanan Nasional lolos dalam rapat parlemen Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Gedung Balai Agung Rakyat yang berakhir pada Kamis kemarin. Hampir semua anggota parlemen sepakat pada legislasi terkait keamanan di Hong Kong itu. Total 2.878 orang setuju, 1 orang menolak, dan 6 orang abstain.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000