logo Kompas.id
Insentif Tenaga Kesehatan...
Iklan

Insentif Tenaga Kesehatan Terhambat

Pencairan insentif untuk tenaga kesehatan yang bertugas saat pandemi Covid-19 terkendala oleh pendataan para calon penerima dana insentif tersebut.

Oleh
KRN/TAN
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pencairan insentif untuk tenaga kesehatan yang bertugas saat pandemi Covid-19 terkendala oleh pendataan para calon penerima dana insentif tersebut. Situasi ini membuat hingga akhir Mei 2020, atau tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pemberian insentif tersebut, dana belum juga diterima para tenaga kesehatan.

Insentif untuk dokter spesialis adalah Rp 15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, sedangkan tenaga medis lain Rp 5 juta. Insentif ini sudah dialokasikan dalam APBN 2020 senilai Rp 5,9 triliun dan menjadi salah satu bagian dari anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi, yang mencapai Rp 75 triliun.

Pemberian insentif ini diumumkan Presiden Joko Widodo, Maret 2020, dan diprogramkan untuk enam bulan, yakni Maret-Agustus 2020. Alokasi anggaran itu belum termasuk santunan kematian untuk tenaga medis Rp 300 miliar dan penambahan bantuan operasional kesehatan (BOK), yang semula Rp 3,77 triliun menjadi Rp 13,4 triliun.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000