Penjaga kesehatan sekaligus menjaga demokrasi yang sehat perlu menjadi perhatian utama Komisi Pemilihan Umum yang tidak bisa ditawar pada tahun ini.
Oleh
EDITOR
·3 menit baca
Penjaga kesehatan sekaligus menjaga demokrasi yang sehat perlu menjadi perhatian utama Komisi Pemilihan Umum yang tidak bisa ditawar pada tahun ini. Dalam rapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (27/5/2020), semua bersepakat tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah kendati pandemi Covid-19 belum mereda.
Salah satu pertimbangannya, surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat itu menyebutkan, pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan waktu berakhirnya. Tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kesepakatan ini tentu membutuhkan komitmen semua pihak. Salah satu variabel penting menekan penyebarluasan wabah adalah dengan meminimalkan interaksi dan mobilitas penduduk.
Sementara aktivitas politik, terlebih pilkada, justru meningkatkan interaksi dan mobilitas. Dalam rapat itu, semua pihak berkomitmen menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan ketat di setiap tahapan pilkada. Tahapan dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Pemungutan suara dijadwalkan 9 Desember 2020. KPU berencana melakukan beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan pilkada.
Pencocokan data pemilih, rekapitulasi suara berjenjang, dan kampanye akan dilakukan secara daring. Pada pemungutan suara, pemilih atau penyelenggara pemungutan suara wajib menjaga jarak aman. Jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara akan dibatasi 400 pemilih. Luas tempat pemungutan suara (TPS) diperbesar dan jumlah TPS ditambah. Apabila wabah Covid-19 masih membahayakan, KPU menyiapkan skenario pemungutan suara dengan metode pos atau kotak suara keliling.
Berbagai kebutuhan alat pelindung diri, seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun pencuci tangan, tisu, juga cairan disinfektan akan disediakan.
Berbagai kebutuhan alat pelindung diri, seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun pencuci tangan, tisu, juga cairan disinfektan akan disediakan. Anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 14 triliun diusulkan KPU ditambah Rp 535,98 miliar. Hal ini semua tentu tidak boleh sekadar rencana rapi di atas kertas.
Semua harus dipastikan terealisasi di 105.691 TPS dan memastikan 105 juta pemilih aman. Apabila hal itu tidak bisa dipastikan, yang terjadi malah bencana. Pilkada pada era pandemi yang semula dimaksudkan menyehatkan demokrasi malah menyuburkan pandemi. Perlu diingat, saat ini, di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 terdapat 3.511 orang positif Covid-19.
Sebanyak 71 persen orang yang meninggal positif Covid-19 berada di wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, KPU perlu bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memastikan pelacakan, pemeriksaan, isolasi, dan pengobatan Covid-19 di 270 daerah sesuai standar. Keempat hal itu yang bisa memastikan daerah mana yang siap atau tidak melaksanakan pilkada normal baru.