Kinerja industri asuransi terindikasi mengalami penurunan karena terdampak oleh pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Industri asuransi dalam negeri mencatatkan penghimpunan premi senilai Rp 15,7 triliun pada April 2020, menurun Rp 1,8 triliun dari Maret 2020 yang sebesar Rp 17,5 triliun. Merosotnya premi disebabkan penurunan aktivitas pemasaran akibat pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai stabilitas sektor jasa keuangan Mei 2020, dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (risk-based capital/RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen pada April 2020. Angka ini menurun dari Maret 2020 saat RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen.
Penurunan RBC ini menandakan kinerja keuangan industri asuransi turut goyah akibat menurunnya penerimaan premi. RBC sendiri merupakan tolok ukur yang dapat memberi tahu tingkat keamanan finansial atau kesehatan perusahaan asuransi. RBC dikatakan sehat apabila nilainya semakin besar.
Dalam konferensi pers bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pertengahan Mei lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pertumbuhan premi di industri asuransi turun signifikan, khususnya asuransi jiwa di tengah pandemi Covid-19.
”Pembatasan sosial turut membatasi tenaga pemasaran atau agen asuransi tak leluasa bergerak untuk melakukan penawaran premi baru ke masyarakat,” ujarnya.
Pembatasan sosial turut membatasi tenaga pemasaran atau agen asuransi tak leluasa bergerak untuk melakukan penawaran premi baru ke masyarakat.
Pengajar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus pengamat asuransi Hotbonar Sinaga, Sabtu (30/5/2020), menilai, perlambatan kinerja di industri asuransi tak terlepas dari pandemi Covid-19. Kondisi ini membuat perusahaan asuransi harus memutar otak untuk melakukan penyesuaian.
”Covid-19 mengakibatkan aktivitas sales terkendala. Enggak bisa melakukan pertemuan untuk menjelaskan produk asuransi. Pasti akan terjadi penurunan produksi tahun ini dibanding 2019,” tutur Hotbonar.
Ia mengakui, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka membatasi pergerakan masyarakat membuat mobilitas agen asuransi terhambat melakukan penawaran premi baru ke masyarakat. Perusahaan asuransi yang tidak melakukan penyesuaian akan mengalami kesulitan untuk melakukan ekspansi bisnis.
Untuk menjaga stabilitas kinerja industri asuransi, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. ”Pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard,” ujarnya.
OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Pemasaran PAYDI dilakukan menggunakan media komunikasi jarak jauh. Adapun tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik, seperti telekonferensi, panggilan video, atau kombinasi dari keduanya.
Sementara itu, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).
OJK juga meminta agar seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital atau elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ITE.
OJK juga meminta agar seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital atau elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Perusahaan asuransi pun wajib memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.