Berkas Dikembalikan Lagi, Komnas HAM Nilai Kejaksaan Agung Enggan Sidik Ulang
›
Berkas Dikembalikan Lagi,...
Iklan
Berkas Dikembalikan Lagi, Komnas HAM Nilai Kejaksaan Agung Enggan Sidik Ulang
Setelah dikembalikan pada 2014, kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, dikembalikan lagi pada 20 Mei 2020. Komnas HAM menilai keengganan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengembalian berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sebagai keengganan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus tersebut. Komnas HAM berharap dukungan Presiden agar kasus tersebut dapat dituntaskan. Kasus ini pernah dikembalikan Kejaksaan Agung pada 2014.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ketika dihubungi, Minggu (31/5/2020), di Jakarta, mengatakan, berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai telah dikembalikan Kejaksaan Agung dan diterima Komnas HAM pada 20 Mei. Alasannya, petunjuk yang diberikan penyidik agar dilengkapi oleh Komnas HAM tidak dilaksanakan.
Ahmad mengatakan, beberapa petunjuk dari Kejaksaan Agung yang harus dilengkapi antara lain tentang pemenuhan surat atau dokumen tertentu yang tidak mungkin dipenuhi Komnas HAM. Sebab, untuk mendapatkannya diperlukan wewenang penyitaan yang tidak dimiliki Komnas HAM. Demikian juga terdapat petunjuk penyidik tentang prosedur, seperti sumpah jabatan, yang harus dipenuhi Komnas HAM.
Menurut Ahmad, beberapa hal yang dijadikan petunjuk penyidik tersebut sebelumnya tidak menjadi masalah. Hal itu terlihat untuk tiga kasus yang pernah dibawa ke pengadilan HAM sebelumnya, yakni kasus Timor Timur, kasus Abepura, dan kasus Tanjung Priok.
Beberapa petunjuk dari Kejaksaan Agung yang harus dilengkapi antara lain tentang pemenuhan surat atau dokumen tertentu yang tidak mungkin dipenuhi Komnas HAM. Sebab, untuk mendapatkannya diperlukan wewenang penyitaan yang tidak dimiliki Komnas HAM. Demikian juga terdapat petunjuk penyidik tentang prosedur, seperti sumpah jabatan, yang harus dipenuhi Komnas HAM.
”Jadi, kami melihatnya lebih pada keengganan meneruskan proses hukum dengan mencari-cari argumen yang sebetulnya tidak terlalu mendasar. Namun, perbedaan pandangan ini tidak akan bisa selesai, kecuali Presiden turun tangan,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, penuntasan Kasus Paniai tersebut penting sebagai pintu masuk penyelesaian masalah-masalah lain di Papua. Penuntasan Kasus Paniai akan meyakinkan masyarakat Papua bahwa Pemerintah Indonesia serius memberikan keadilan kepada mereka.
Oleh karena itu, Ahmad melanjutkan, Presiden diharapkan mengambil kebijakan untuk mendorong proses hukum atas kasus tersebut. Sebagaimana kasus lain yang telah diselidiki Komnas HAM, pfroses hukum kasus tersebut dapat dilanjutkan jika ada kehendak politik yang kuat dari Presiden.
Terkait dengan pengembalian berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua, kata Ahmad, Komnas HAM akan segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, Komnas HAM juga akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Untuk pengembalian yang kedua. Di UU Nomor 26 Tahun 2000, Pasal 20 Ayat 3 maupun di Penjelasan-nya, tidak menyebut jangka waktu batas waktu bagi penyelidik Komnas HAM setelah menerima pengembalian dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk penyidik.
”Kami berharap Presiden bisa membuka ruang untuk bertemu kami bersama Menko Polhukam dan Jaksa Agung,” ujar Ahmad.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ketika dikonfirmasi, mengatakan, berkas penyelidikan kasus Paniai telah dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM pada 20 Mei lalu. Menurut Hari, pengembalian berkas penyelidikan tersebut dimaksudkan agar Komnas HAM melengkapi petunjuk yang diberikan penyidik.
Jika pada pengembalian berkas penyelidikan sebelumnya, kata Hari, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan batas waktu 30 hari, untuk pengembalian berkas saat ini tidak diberikan batas waktu.
”Untuk pengembalian yang kedua, Di UU Nomor 26 Tahun 2000, Pasal 20 ayat 3 maupun di Penjelasan-nya, tidak menyebut jangka waktu batas waktu bagi penyelidik Komnas HAM setelah menerima pengembalian dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk penyidik,” kata Hari.