Empat Hari, Petugas Cegat Sekitar 10.000 Kendaraan yang Menuju Jakarta
›
Empat Hari, Petugas Cegat ...
Iklan
Empat Hari, Petugas Cegat Sekitar 10.000 Kendaraan yang Menuju Jakarta
Gelombang arus balik ke Jakarta terus ditekan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dengan penyekatan di sejumlah pos pemeriksaan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara/Helena F Nababan
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama empat hari, petugas gabungan mencegat 10.863 kendaraan yang berupaya masuk Jakarta. Pengendara yang tidak melengkapi diri dengan surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM diminta berbalik arah.
Data tersebut terekam oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 27-30 Mei 2020 di 20 pos pemeriksaan di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. ”Jumlah terbanyak ada di pos-pos pemeriksaan SIKM di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu 6.333 kendaraan,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).
Ia menambahkan, kendaraan yang disuruh putar balik di pos-pos pemeriksaan di Kabupaten Bogor sebanyak 1.357 unit, di Jakarta Timur ada 1.209 unit, Jakarta Barat (841 unit), Jakarta Selatan (820 unit), dan Kabupaten Bekasi (303 unit).
Pembatasan akses masuk Jakarta bagi warga dari luar Jabodetabek merupakan bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Guna membatasi kendaraan yang hendak masuk, termasuk yang bertujuan balik setelah mudik, terdapat tiga lapis atau ring pemeriksaan. Lapis ketiga adalah pemeriksaan oleh petugas antara lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lapis kedua, pemeriksaan di perbatasan Jabodetabek. Lapis pertama, di dalam DKI Jakarta.
Untuk pemeriksaan lapis kedua, terdapat 11 pos pemeriksaan, yakni 4 titik berlokasi di perbatasan Kabupaten Tangerang (Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), 4 lokasi di Kabupaten Bogor (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan 3 lokasi di perbatasan Kabupaten Bekasi (Jalan Raya Pantura di Kedungwaringin, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan ruas Tol Cikampek arah Jakarta Km 47, di Karawang Jawa Barat).
Sementara itu, di lapis pertama, terdapat sembilan pos pemeriksaan di dalam wilayah Jakarta, yaitu 3 pos di Jakarta Barat (Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, Pos Polisi Karang Tengah di Raden Saleh), 3 pos di Jakarta Timur (Jalan Raya Bogor dekat Panasonic, Jalan Raya Bekasi pada kolong jalan layang Cakung, Jalan Raya Kalimalang pada persimpangan Lampiri), serta 3 pos di Jakarta Selatan (simpang jalan layang Universitas Indonesia, persimpangan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya di depan Universitas Budi Luhur).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dimuat dalam beritajakarta.id, mengatakan, pemeriksaan SIKM bagi pengendara yang akan masuk Jakarta dengan mekanisme seperti sekarang masih akan berlaku sampai 7 Juni. Namun, bukan berarti pemeriksaan tidak ada lagi setelahnya.
”Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” ujar Syafrin. Ia menegaskan, pemeriksaan tetap berjalan selama Covid-19 masih berstatus bencana nasional non-alam, sesuai Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jalan protokol disemprot disinfektan
Sementara itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta kembali melakukan penyemprotan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Penyemprotan menjadi upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Satriadi Gunawan, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Minggu (31/05/2020), dalam keterangan tertulis menjelaskan, penyemprotan disinfektan atau sterilisasi lingkungan di fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas peribadatan itu sesuai amanat Keputusan Gubernur Nomor 462 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 Provinsi DKI Jakarta.
Penyemprotan pada hari Minggu ini berlangsung di jalan protokol dan jalan lingkungan yang dilakukan secara serentak di 5 wilayah kota di 46 lokasi. Rinciannya, Jakarta Pusat 10 Lokasi, Jakarta Utara 8 lokasi, Jakarta Barat 8 lokasi, Jakarta Selatan 10 lokasi dan Jakarta Timur 10 lokasi.
Merunut pada catatan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, kegiatan penyemprotan dilakukan selama masa pandemi Covid–19 dimulai 14 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Total ada 3.611 lokasi yang disemprot. Rinciannya, wilayah Jakarta Pusat sejumlah 897 lokasi, Jakarta Utara dan Kepulauan seribu sejumlah 384 lokasi, Jakarta Barat sejumlah 397 lokasi, Jakarta Selatan sejumlah 693 lokasi, dan Jakarta Timur sejumlah 1.240 lokasi.
Ruas jalan yang disemprot disinfektan pada Minggu (31/5/2020) meliputi:
Jakarta Pusat
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Utara
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Timur
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Asia Afrika
7. Jalan Gerbang Pemuda
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Imam Bonjol
10. Jalan Diponegoro
11. Jalan Pegangsaan Barat
12. Jalan RP Suroso
13. Jalan Hayam Wuruk
14. Jalan Cik Ditaro
15. Jalan Cikini Raya
16. Jalan Rawa Selatan
17. Jalan Pramuka Raya
18. Jalan Ahmad Yani
19. Jalan Gunung Sahari Raya
20. Jalan Letjen Suprapto
21. Jalan Sunter Kemayoran
22. Jalan Angkasa
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Salemba Raya
25. Jalan Kwitang Raya
26. Jalan Juanda
27.Jalan Senen Raya
28. Jalan Lapangan Banteng
29. Jalan Gunung Sahari
30. Jalan Jayakarta
Jakarta Barat
1. Jalan Tubagus Angke
2. Jalan Daan Mogot
3. Jalan Kyai Tapa Fly Over Roxi
4. Jalan KS Tubun
5. Jalan Brigjen Katamso
6. Jalan Kemanggisan Raya
7. Jalan KH Mansyur
8. RPTRA Kalijodo
9. Jalan Stasiun Kota
10. Jalan Kapuk Raya
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan Gajah Mada
13. Jalan Pesing Poglar
14. Jalan Museum Bank Mandiri
15. Jalan Kali Besar Barat
16. Terminal Kota Tua
17. Jalan Cengkeh
18. Jalan Madrasah
19. Jalan Kebayoran Lama
20. Jalan An Anwar
21. Jalan Qisdoren
22. Jalan Adam
23. Jalan Idris
24. Jalan Yusuf Sukabumi Utara
25. Jalan Kembangan Raya
Jakarta Timur
1. Jalan Pramuka Raya
2. Jalan Matraman Raya
3. Jalan Raya Pemuda
4. Jalan Raya Bekasi
5. Jalan Otista Raya
6. Jalan Raya Kalimalang
7. Kawasan Industri Pulogadung
8.Jalan Raya TMII
9. Jalan Raya Pondok Gede
10. Jalan Raya Pinang Ranti
11. Jalan Raya Setu
12. Jalan Raya Bogor
13. Jalan Raya Ceger
14. Chek Point PSBB Cimanggis PP
15. Jalan Raya Bina marga
16. Jalan Raya Cipayung
17. Jalan Mabes Hankam
18. Jalan Raya Kalisari
19. Jalan Raya GOR Kalisari
20. Jalan Gongseng Raya
Jakarta Utara
1. Jalan Tipar Cakung
2. Jalan Kramat Jaya
3. Jalan Jampea
4. Jalan Pluit Raya
5. Jalan Sulawesi
6. Jalan Yos Sudarso
7. Jalan Enggano
8. Jalan Boulevard Raya
9. Jalan Lodan Raya
10. Jalan Gunung Sahari
11. Jalan Ampera 7
12. Jalan Budi Mulya
13. Jalan Mulya Karang Raya
14. Jalan Protokol P Pramuka
15. Jalan Protokol P Lancang
16. Gedung Serba Guna RW 05 Pluit
Jakarta Selatan
1. Jalan Ciputat Raya
2. Jalan Sultan Iskandar Muda
3. Jalan Cedrawasih Raya
4. Jalan Singsimangaraja
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan RS Fatmawati Raya
7. Jalan Kapten Tandean
8. Stasiun MRT H Nawi
9. Jalan Wolter Monginsidi
10. Jalan Trunojoyo
11. Jalan Senopati
12. Jalan Ciledug Raya
13. Jalan Pondok Labu Raya
14. Jalan Prof Dr Soepomo
15. Jalan Dr Saharjo
16. Jalan Minangkabau
17. Jalan Padang Panjang
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan Raya Kalibata
20. Jalan Dewi Sartika
21. Jalan Raya Ragunan
22. Jalan Raya Pasar Minggu
23. Jalan Tanjung Barat
24. Jalan Lenteng Agung Raya
Sumber: Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta