Masuki Masa Transisi, Malang Raya Terapkan Operasi Pendisiplinan
›
Masuki Masa Transisi, Malang...
Iklan
Masuki Masa Transisi, Malang Raya Terapkan Operasi Pendisiplinan
Seusai PSBB, Malang Raya akan menjalani masa transisi menuju normal baru. Dalam masa transisi itu akan berlaku operasi pendisiplinan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Operasi pendisiplinan yang melibatkan TNI, Polri, dan elemen lain akan dilaksanakan menjelang pelaksanaan kenormalan baru di Malang Raya, Jawa Timur. Operasi itu akan berlangsung 1-14 Juni dan bisa diperpanjang lagi selama dua pekan bila dibutuhkan.
Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, baru saja selesai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB Malang Raya berlangsung 17-30 Mei. Untuk selanjutnya ada masa transisi selama satu pekan. Seusai itu hasilnya akan dievaluasi sebelum akhirnya kenormalan baru diterapkan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, operasi pendisiplinan bertujuan mengawal agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meskipun PSBB telah berakhir. Masyarakat diminta tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan antisipasi penularan Covid-19.
”Penguatan pendisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Karena Malang Raya saat ini baru hari pertama menuju transisi pasca-PSBB. Bagaimana masyarakat yang sebelumnya hidup produktif saat ini bisa kembali produktif tapi aman,” ujar Khofifah, Minggu (31/5/2020) sore, seusai rapat pelaksanaan Operasi Kedisiplinan di Kantor Badan Koordinasi Wilayah III Jawa Timur di Malang.
Hadir pada kesempatan ini, antara lain, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya Mayor Jenderal Widodo Iryansyah, Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal M Fadil Imran, Panglima Divisi 2 Kostrad Mayjen Tri Yuniarto, dan Komandan Komando Resor Militer (Korem) 083/Baladhika Jaya Kolonel (Inf) Zainuddin.
Hadir pula Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang M Sanusi, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Ikut bersama mereka para Kepala Polres dan Polres Kota di ketiga wilayah.
Disinggung soal kesiapan Malang Raya menerapkan kenormalan baru, menurut Khofifah, tiga daerah di Malang Raya telah menyelesaikan peraturan bupati dan wali kota terkait pelaksanaan kenormalan baru nantinya. ”Bupati dan wali kota sudah selesai kemarin (membuat peraturan) difasilitasi di Sekprov (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur),” katanya.
Mayjen Widodo Iryansyah mengatakan, meski pelaksanaan PSBB sudah cukup ketat dilaksanakan, masih ada masyarakat yang belum sadar terhadap protokol kesehatan. Hal ini dikhawatirkan bisa kembali memicu naiknya angka kasus Covid-19.
Operasi Kedisiplinan seperti ini tidak hanya dilaksanakan di Malang Raya, tetapi juga Surabaya Raya–setelah PSBB di kawasan itu berakhir nantinya. Rencananya PSBB Surabaya Raya kali ketiga berakhir 8 Juni.
Terkait Operasi Kedisiplinan di Malang Raya, rencananya Korem O83/Baladhika Jaya akan menerjunkan 3.308 personel gabungan, terdiri dari TNI, Polri, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan dinas kesehatan. Personel itu akan ditempatkan di sejumlah titik keramaian, seperti pasar, mal, dan tempat wisata.
Kepala Polda Jatim Irjen M Fadil Imran mengatakan, kegiatan ini akan berhasil jika ada kesadaran dan kerjas ama dari masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk tetap berada di rumah meski PSBB telah usai.
”Tujuannya untuk menyelamatkan, membantu masyarakat tetap sehat dan produktif. Ini akan berhasil jika ada kesadaran dan kerjasama dari masyarakat. Tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun,” ujarnya.
Sementara itu, terkait mulai beroperasinya tempat usaha di Kota Malang di masa transisi, Sutiaji mengatakan, tempat-tempat itu boleh buka jika sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020. Misalnya, pihak mal harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Harus ada hand sanitizer, termometer, serta kasir memakai pelindung wajah dan sarung tangan.
”Sebelum itu dilakukan sebenarnya tidak boleh buka. Kalau sekarang buka, nanti akan kami cek. Tadi saya sudah minta pada satpol PP untuk melihat semuanya. Tidak hanya di mal tetapi di semuanya. Batasnya 50 persen dari fasilitas yang ada, termasuk restoran, dan lainnya,” ujarnya.
Sebelum itu dilakukan, sebenarnya tidak boleh buka. Kalau sekarang buka, nanti akan kami cek.
Menurut Sutiaji, Malang menjadi salah satu pilot project masa transisi pasca-PSBB. Sejauh ini, sebenarnya belum ada panduan dari pusat soal prosedur tetap keamanan. Padahal, begitu memasuki masa transisi, cukup banyak warga dari luar daerah yang ingin ke Malang, salah satunya untuk berlibur.
”Ini adalah improvisasi. Jadi, kami masih pakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait masalah isolasi kesehatan. Kami improve, tidak bisa langsung kami lepas (membiarkan begitu saja mobilitas warga dari luar daerah). Jadi seperti check point masih kami terapkan,” katanya. Menurut dia, pengetatan masih dilakukan dengan maksud agar tidak lagi terjadi ledakan kasus Covid-19 di wilayahnya.