Sampai dengan 29 Mei 2020, sebanyak 214 pedagang pasar tradisional positif Covid-19 dan 19 orang meninggal. Protokol kesehatan di pasar mesti dijaga ketat agar tidak jadi kluster penularan Covid-19.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar bisa menjadi bumerang yang memperparah penularan Covid-19. Sejumlah sektor, seperti pasar tradisional, belum siap memasuki normal baru. Petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan dan pengawasan ketat dibutuhkan agar pasar tidak berkembang menjadi kluster penularan Covid-19.
Saat ini saja, sejumlah pasar tradisional sudah menjadi kluster penularan Covid-19. Beberapa pasar di Jawa Timur terpaksa ditutup karena menjadi pusat penyebaran virus korona jenis baru.
Data Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), per 29 Mei 2020, sebanyak 214 pedagang pasar yang positif terkena Covid-19, dan 19 pedagang meninggal akibat Covid-19. Kasus positif Covid-19 ini tersebar di beberapa kota.
Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri, Kamis (28/5/2020), mengatakan, persiapan normal baru yang belum diikuti dengan protokol kesehatan yang matang dikhawatirkan memperparah penularan Covid-19 lewat pasar-pasar rakyat. Padahal, selama PSBB berlaku, sudah ada pasar rakyat yang menjadi kluster penularan Covid-19.
”Sejak awal kami sudah ingatkan, pasar ini berpotensi menjadi kluster penularan karena pertemuan cukup aktif dan interaksi yang cukup dekat antara pedagang dan pembeli,” ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menyerahkan kewenangan penanganan protokol kesehatan di pasar-pasar rakyat kepada pemerintah daerah. Namun, menurut Abdullah, itu justru membuat penegakan di lapangan lebih kacau karena tidak ada satu patokan protokol yang ajek diikuti semua pemda.
Untuk menghindari pasar menjadi kluster penularan, ujarnya, pemerintah harus bekerja lebih keras dibandingkan dengan penanganan selama PSBB. Langkah pertama, pemerintah pusat harus segera mengambil inisiatif membuat protokol kesehatan dan tidak lepas tangan. ”Kalau diserahkan kepada masing-masing pemda, malah bisa ngawur,” katanya.
Abdullah menyarankan, berbagai fasilitas mesti disediakan di beberapa titik di pasar, antara lain cuci tangan beserta sabun. Pembeli dan penjual mesti mengenakan masker. Bahkan, jika diperlukan, menyiapkan sekat plastik untuk mencegah interaksi penjual dan pembeli.
Langkah paling penting juga menggencarkan tes uji usap (swab) Covid-19 dengan lebih masif. ”Supaya ada ukuran dan pengawasan yang jelas, mana pasar yang perlu ditutup dan mana yang tidak. Jangan menutup pasar secara sepihak tanpa ada penjelasan dan ukuran terhadap kondisi pasar, lalu merugikan pedagang,” ujar Abdullah.
Persiapan normal baru yang belum diikuti dengan protokol kesehatan yang matang dikhawatirkan memperparah penularan Covid-19 lewat pasar-pasar rakyat.
Protokol diperketat
Secara terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah pusat di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan saat ini sedang membuat panduan protokol normal baru untuk diberlakukan di pasar-pasar rakyat. Panduan itu berbeda dari surat edaran yang dibuat Kementerian Perdagangan.
Namun, kewenangan tetap ada di tangan pemda untuk menerjemahkan protokol itu dalam bentuk peraturan kepala daerah, untuk dilaksanakan pedagang pasar dan warga. Kali ini, diharapkan penegakan protokol kesehatan tidak hanya berupa imbauan belaka, tetapi juga sanksi tegas untuk pelanggar. ”Diharapkan pemda yang akan menentukan sanksinya sendiri,” kata Yuri.
Pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Surat itu tidak spesifik mengatur protokol kesehatan bagi pasar, tetapi berbagai tempat kegiatan perdagangan, seperti toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan restoran.
Kewenangan pemda
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penanganan pasar-pasar tradisional menghadapi Covid-19 menjadi kewenangan pemda. Menurut dia, Kemendag sendiri menjalankan peran lewat memberi imbauan dalam surat edaran dan memberikan bantuan kepada pasar berupa fasilitas tempat cuci tangan dan alat pelindung diri, seperti masker dan tameng wajah.
”Intinya ada di Pemda yang mengeksekusi dan secara langsung mengawasi di lapangan. Kami memberi surat edaran dalam rangka memberi pemahaman dan konsep aturan konkret. Akan tetapi, penerapannya balik lagi ke pemda masing-masing karena itu wilayah mereka,” katanya.
Untuk persiapan fase normal baru di pasar tradisional, Jerry mengatakan tetap berpedoman pada protokol yang sudah diatur dalam surat edaran Mendag. Perbedaannya, pemda diminta lebih tegas menerapkan sanksi dan penghargaan kepada pengelola pasar agar pengawasannya lebih ketat dan ada efek jera.
Jerry menambahkan, aparat TNI dan Polri setempat juga diharapkan ikut digandeng untuk membantu mengawasi proses jual-beli sehari-hari di pasar. ”Namun, kembali lagi, ini kewenangan pemda. Yang bisa kami lakukan adalah mengimbau dan memantau penerapannya lewat kunjungan-kunjungan di lapangan,” katanya.