PSBB Cirebon Selesai, Kasus Positif Kembali Ditemukan di Pasar
›
PSBB Cirebon Selesai, Kasus...
Iklan
PSBB Cirebon Selesai, Kasus Positif Kembali Ditemukan di Pasar
Di tengah penghentian penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kasus positif Covid-19 kembali ditemukan di pasar. Hingga kini, tiga pedagang terkonfirmasi positif di dua pasar rakyat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Di tengah penghentian penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kasus positif Covid-19 kembali ditemukan di pasar. Hingga kini, tiga pedagang terkonfirmasi positif di dua pasar rakyat.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, seorang perempuan berusia 53 tahun terkonfirmasi positif berdasarkan tes usap (swab). ”Kemungkinan besar (yang positif) pedagang dari Pasar Pabuaran,” katanya, Minggu (31/5/2020), di Cirebon.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menggelar tes swab di pasar tersebut pada Kamis (28/5/2020) lalu. Hasil pemeriksaan dengan metode rantai polimerase (PCR) pada Sabtu (30/5/2020), satu sampel menujukkan positif Covid-19.
Pasar Pabuaran berada sekitar 46 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon. Pasar ini menjadi salah satu pusat perekonomian di Cirebon bagian timur. Salah satu komoditas utamanya adalah bawang merah.
Pedagang pasar tersebut kini menjalani perawatan di ruang isolasi salah satu rumah sakit di Cirebon dengan keluhan lemas, mual, dan nyeri otot. Berdasarkan pelacakan kontak sementara, yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar kota. ”Tetapi, kami masih memperdalam keterangannya,” ucapnya.
Nanan mengatakan, penutupan pasar yang dikelola desa itu tengah dibahas dalam musyawarah desa. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan dinas perdagangan dan perindustrian serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana mengatakan, pihaknya terus menelusuri riwayat kontak kasus positif Covid-19. Tes swab juga akan dilakukan terhadap kontak erat pasien. ”Kami masih koordinasi terkait pelaksanannya,” katanya.
Temuan kasus positif di pasar merupakan yang ketiga di Cirebon. Sebelumnya, dua pedagang di Pasar Sumber, hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari Kantor Bupati Cirebon, juga terkonfirmasi positif pada Rabu (27/5/2020) lalu. Kasus ditemukan setelah tes swab massal sepekan sebelumnya atau 18 Mei.
Keduanya merupakan perempuan dengan usia 73 tahun dan 50 tahun. Salah satunya, setiap dua hari sekali jualan di Pasar Balong, Kota Cirebon. Satu lagi punya riwayat kontak dengan orang yang datang dari Bandung.
Nanang Ruhyana mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan dari mana sumber penularan Covid-19 terkait para pedagang pasar. ”Karena pasar itu fasiltas umum, kemungkinan tertular bisa dari pedagang dan pembeli,” ujarnya.
Karena pasar itu fasiltas umum, kemungkinan tertular bisa dari pedagang dan pembeli.
Itu sebabnya, Pemkab Cirebon menutup Pasar Sumber sejak Jumat (29/5/2020) dan menyemprotkan cairan disinfektan di area pasar. Menurut dia, hal serupa akan dilakukan jika ditemukan kasus positif di pasar lain. Sembilan pasar rakyat di Cirebon pun menjadi sasaran utama tes swab massal.
Hingga kini, tercatat 13 kasus positif Covid-19 di Cirebon, dua di antaranya meninggal dan lima orang lainnya dinyatakan sembuh. Peningkatan kasus seiring dengan masifnya tes swab yang kini mencapai 1.475 sampel. Pihaknya menargetkan 5.000 pemeriksaan sampel swab.
PSBB berakhir
Di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19, termasuk di pasar rakyat, Pemkab Cirebon memutuskan tidak melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir 29 Mei. ”Kami lakukan new normal (normal baru). Kami masih membahas bagaimana tata caranya,” kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi.
Sebelumnya, dalam PSBB, waktu operasional pasar rakyat diatur pukul 02.00-12.00 dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak antarpedagang dan pembeli. Sebelumnya, beberapa pasar beroperasi 24 jam.
Imron mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Pemprov Jabar. Berdasarkan evaluasi PSBB Jabar, Cirebon termasuk dalam 15 daerah yang tergolong zona biru. Daerah ini diizinkan menerapkan normal baru atau dalam bahasa Pemprov Jabar, adaptasi kebiasaan baru (AKB).
AKB akan diterapkan secara bertahap. Tahap pertama merupakan penggunaan rumah ibadah, tetapi dengan kapasitas 50 persen. Sementara 50 persen lain dapat beribadah pada giliran berikutnya. Tahap kedua pengoperasian zona industri dan perkantoran karena dinilai risikonya kecil, tetapi dampak ekonominya besar. Selanjutnya, pembukaan ritel dan mal. Seluruhnya harus menerapkan protokol kesehatan (Kompas, 30/5/2020).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cirebon Ahmad Fariz mengatakan, penerapan normal baru tidak boleh terburu-buru. Ia mengusulkan agar Pemkab Cirebon menunggu dua pekan setelah temuan kasus baru untuk melonggarkan PSBB. ”Perlu diingat vaksin terbaik saat ini adalah kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” katanya.