Relaksasi di berbagai bidang akan mulai diberlakukan pekan ini di Kota Jambi. Relaksasi diperketat dengan sejumlah syarat dan sanksi, termasuk denda, bagi yang melanggar.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi mulai menyiapkan implementasi penerapan normal baru. Relaksasi pembatasan kegiatan yang akan diberlakukan mulai pekan ini akan dilengkapi sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, relaksasi akan diberlakukan di bidang ekonomi, sosial, dan keagamaan. ”Terkait relaksasi ini, kami tengah mempersiapkan regulasi khusus dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya, Senin (1/6/2020).
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar menjelaskan, hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam peraturan Wali Kota Jambi pekan ini juga. ”Regulasinya sedang disiapkan, termasuk panduan teknisnya, oleh instansi terkait,” ujarnya.
Relaksasi dalam tatanan baru, lanjut Abu Bakar, bertujuan memulihkan sektor ekonomi dan pariwisata yang sempat terhenti, termasuk aktivitas sosial dan kemasyarakatan. Sebagai contoh, pernikahan dan aktivitas keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan, tetapi dibarengi syarat-syarat tertentu sesuai protokol kesehatan.
Begitu pula pelaku usaha mulai dapat beroperasi kembali, tetapi juga dengan sejumlah syarat. Usaha restoran dan hiburan yang sebelumnya dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 kini diperpanjang bisa sampai pukul 23.00. Namun, pada pukul 21.00 hingga pukul 23.00 dikhususkan untuk layanan antar.
Dalam regulasi nanti, lanjutnya, yang melanggar kebijakan terancam menuai sanksi berupa denda. ”Pengenaan sanksi administratif denda akan diakumulasikan jika berulang,” katanya. Bahkan, izin relaksasi bagi pelaku usaha terancam dibatalkan jika pelanggaran berulang hingga tiga kali.
Denda juga akan diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Denda juga akan diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. ”Besaran nilai sanksi akan diumumkan setelah regulasinya selesai,” lanjut Abu Bakar.
Untuk relaksasi di bidang keagamaan, pihaknya berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam waktu dekat akan terbit surat keputusan bersama MUI dan FKUB. Lewat kebijakan itu, akad nikah dapat dilaksanakan dan maksimal dihadiri 10 orang, termasuk mempelai. Adapun acara resepsi masih dilarang.
Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan, dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ada 110 kabupaten dan kota yang direkomendasikan sebagai daerah percobaantatanan normal baru di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci masuk dalam daftar. Namun, pelaksanaannya berlangsung pada tahap lanjutan. ”Kemungkinan Kerinci pada tahap kedua atau ketiga,” ujarnya.