logo Kompas.id
Denda bagi Pelanggar Kebijakan...
Iklan

Denda bagi Pelanggar Kebijakan Relaksasi di Jambi

Relaksasi di berbagai bidang akan mulai diberlakukan pekan ini di Kota Jambi. Relaksasi diperketat dengan sejumlah syarat dan sanksi, termasuk denda, bagi yang melanggar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c5T7XHQ5VPJDqum1tMqxqheXtpU=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fccd56d6e-bfbd-461d-889f-61ffebdeede6_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sudarmi (63) melayani pembeli makanan gudeg buatannya di kawasan Demangan, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2020). Selama berjualan, Sudarmi mengenakan face shield (penutup muka), masker, dan sarung tangan plastik untuk mengurangi risiko penyebaran virus korona jenis baru. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menyusun prosedur standar operasi (SOP) penerapan tatanan normal baru dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk mengurangi potensi penyebaran virus korona jenis baru di masyarakat.

JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi mulai menyiapkan implementasi penerapan normal baru. Relaksasi pembatasan kegiatan yang akan diberlakukan mulai pekan ini akan dilengkapi sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, relaksasi akan diberlakukan di bidang ekonomi, sosial, dan keagamaan. ”Terkait relaksasi ini, kami tengah mempersiapkan regulasi khusus dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya, Senin (1/6/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000