Melindungi Diri Saat Kembali Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19
›
Melindungi Diri Saat Kembali...
Iklan
Melindungi Diri Saat Kembali Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19
Sejumlah warga akan kembali bekerja pada 2 Juni 2020. Kekhawatiran akan potensi penyebaran Covid-19 mereka tepis dengan taat pada protokol kesehatan yang ada.
Oleh
sekar gandhawangi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah warga akan kembali bekerja secara efektif mulai Selasa, 2 Juni 2020. Mereka menyiapkan rencana agar aman di tempat kerja, termasuk mengikuti protokol kesehatan.
Kepala sebuah toko pakaian di Tangerang City Mall, Raya (34), menganggur selama hampir tiga bulan. Toko tempatnya bekerja tutup sejak Maret 2020. Ia dan beberapa karyawan toko pun terpaksa dirumahkan.
Raya tidak punya pekerjaan tetap selama dirumahkan. Untuk bertahan hidup, ia membantu saudaranya membuat kue kering untuk dijual saat Lebaran. Pendapatannya berkurang hingga 80 persen selama pandemi Covid-19. Ia berharap bisa kembali bekerja di tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
”Saya dengar tanggal 2 (Juni 2020) toko mulai buka dan saya bisa kembali bekerja. Saya harap keadaan segera normal seperti dulu. Kasihan banyak orang menganggur selama pandemi. Saya akan tetap pakai masker saat bekerja di kondisi normal baru nanti,” kata Raya saat dihubungi, Senin (1/6/2020).
Normal baru dimaknai sebagai kondisi ketika kegiatan masyarakat di semua bidang kembali berjalan. Hal ini diikuti dengan kesadaran dan perilaku kolektif warga untuk menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saya harap keadaan segera normal seperti dulu. Kasihan banyak orang menganggur selama pandemi. Saya akan tetap pakai masker saat bekerja di kondisi normal baru nanti.
Karyawan swasta di Jakarta, Marcellino (25), juga melakukan segala cara agar tetap aman di tempat kerja. Sejak pertengahan Maret hingga kini, ia wajib datang ke kantor tiga kali dalam seminggu, bergantian dengan karyawan lain. Selama itu pula ia patuh pada protokol kesehatan yang diterapkan perusahaan tempatnya bekerja.
Salah satu protokol yang dimaksud adalah kewajiban membersihkan diri di bilik disinfektan dan mengecek suhu tubuh. Ia juga patuh menjaga jarak dengan karyawan lain serta berjemur selama 10-15 menit di waktu yang ditetapkan perusahaan.
Sementara itu, Tania (24), karyawan swasta di Jakarta, menilai kondisi normal baru bisa membawa keuntungan untuk semua pihak. Namun, ini hanya akan terjadi jika masyarakat patuh menaati protokol yang ada.
”Yang pasti aku selalu pakai masker, menutup rambut agar tidak tergerai ke mana-mana, dan rutin membersihkan tangan. Ketika pulang dari kantor, aku langsung mencuci tangan dan mengganti baju. Ini sudah dilakukan sejak PSBB berlaku sejak beberapa pekan lalu,” tutur Tania.
Adapun Ai Tati (50), karyawan swasta di Depok, Jawa Barat, masih akan bekerja dari rumah hingga waktu yang belum ditentukan. Kendati khawatir dengan potensi penularan Covid-19, ia tidak keberatan apabila harus kembali bekerja di kantor.
Menurut dia, setiap orang harus tertib menjaga kebersihan diri dan orang lain selama pandemi. Peraturan yang ada pun harus ditaati, seperti menjaga jarak dengan orang lain serta mengenakan masker tanpa melepaskannya.
”Walau bisa bekerja dari rumah, menurut saya, bekerja di kantor lebih efektif. Tetapi, saya harap ada pengurangan jam kerja dan pengaturan sif bagi karyawan. Saya juga berharap protokol standar keselamatan berjalan. Pandemi ini mengajarkan kita untuk tertib hidup bersih dan sehat,” katanya.
Semua wajib taat
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers virtual mengatakan, semua individu harus punya kesadaran untuk menjaga dirinya masing-masing. Hal ini dilakukan dengan tertib mengenakan masker, mencuci tangan, mengurangi frekuensi ke luar rumah, dan tidak berkerumun.
Kesadaran dan ketertiban melaksanakan aturan akan menjadi dasar penting menuju kondisi normal baru.
”Harus biasakan mengikuti aturan dan norma baru. Ini jadi poin penting yang harus dipahami setiap individu. Keluarga turut menjadi basis penting untuk perubahan ini. Seluruh anggota keluarga perlu diedukasi tentang normal baru dan kebiasaan-kebiasaan baru. Jika dilakukan bersama, ini akan jadi kekuatan baru untuk mencegah penyebaran virus korona baru,” papar Yurianto.
Hingga kini, ada 102 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19. Pemerintah daerah diberi kewenangan melaksanakan tatanan normal baru. Pemda juga harus memastikan protokol kesehatan dijalani dengan ketat.
Per 1 Juni 2020, tercatat ada 333.415 spesimen yang selesai diperiksa. Adapun terdapat 26.940 kasus positif Covid-18 di Indonesia atau bertambah 467 kasus. Jumlah pasien sembuh sebanyak 7.637 orang dan korban meninggal 1.641 orang.
Ada 416 kabupaten/kota yang terdampak oleh Covid-19 di 34 provinsi. Sementara itu, lima provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi adalah DKI Jakarta (7.485 orang), Jawa Timur (4.922 orang), Jawa Barat (2.294 orang), Sulawesi Selatan (1.586 orang), dan Jawa Tengah (1.417 orang).