Penghentian Sementara Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang
›
Penghentian Sementara Layanan ...
Iklan
Penghentian Sementara Layanan Bus AKAP dan AKDP Diperpanjang
Penghentian sementara pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek diperpanjang sampai dengan 7 Juni 2020.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
Jakarta, Kompas -Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ menegaskan, penghentian sementara pelayanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek diperpanjang sampai dengan 7 Juni 2020. Rencana awal, penghentian sementara itu berakhir, Minggu (31/05/2020). Namun, karena ada keputusan menteri perhubungan, penghentian sementara diperpanjang.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti melalui keterangan tertulis, Minggu (31/06/2020), menyebutkan, kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan begitu, terminal-terminal bus yang ada di bawah pengelolaan BPTJ ataupun pemerintah daerah se-Jabodetabek belum melayani bus- bus AKAP dan AKDP. Rinciannya, Terminal Bus yang melayani bus AKAP dan AKDP di bawah pengelolaan BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Adapun terminal bus di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang melayani bus AKAP dan AKDP meliputi Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, juga kebijakan larangan mudik, untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.
Seperti yang pernah dijelaskan Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Terminal Pulogebang memberikan layanan bus AKAP secara terbatas. Para penumpang yang hendak
menggunakan layanan bus AKAP dari terminal itu harus menyertakan syarat-syarat seperti yang dimintakan, di antaranya seperti surat tugas hingga surat keterangan sehat.
Polana menambahkan, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
"Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Polana.
Meski untuk bus AKAP dan AKDP terdapat perpanjangan penghentian pelayanan operasinya, namun untuk angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek penghentian sementara itu tidak berlaku. "Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek," jelas Polana.
Beberapa terminal yang masih melayani permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Terminal Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang per hari, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang per hari, Terminal Kalideres 246 penumpang per hari, dan Terminal Kampung Rambutan 1.036 penumpang per hari. Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang per hari.
“Untuk layanan angkutan perkotaan dan lintas antarwilayah di Jabodetabek, seperti misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” tegas Polana.