Perpanjangan PSBB Jadi Kesempatan Terakhir Pemda Sebelum Memasuki Normal Baru
›
Perpanjangan PSBB Jadi...
Iklan
Perpanjangan PSBB Jadi Kesempatan Terakhir Pemda Sebelum Memasuki Normal Baru
PSBB Tangerang Raya diputuskan diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Pemerintah daerah bisa memanfaatkan momentum ini untuk lebih menyiapkan diri memasuki fase normal baru.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembatasan sosial di Tangerang Raya diputuskan diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat sebelum memasuki normal baru nantinya.
Perpanjangan ketiga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya diputuskan dalam rapat evaluasi PSBB Gubernur Banten Wahidin Halim bersama kepala daerah di Tangerang Raya pada Sabtu (30/5/2020).
Dari hasil evaluasi, Wahidin mengatakan, kasus Covid-19 di Provinsi Banten sudah melandai. Namun, ia mengakui jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mengalami kenaikan. Adapun kasus terkonfirmasi positif menurun, tetapi belum signifikan. Oleh sebab itu, perpanjangan PSBB masih dirasa perlu.
”Perpanjangan PSBB kali ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase normal baru,” ujar Wahidin melalui siaran pers.
Dikonfirmasi secara terpisah pada Senin (1/6/2020), Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menuturkan, perpanjangan PSBB tahap ketiga menjadi kesempatan terakhir bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk membiasakan budaya hidup dengan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Selama masa PSBB, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal terus melaksanakan inspeksi mendadak di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional. Tujuannya memastikan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Para pedagang di pasar tradisional juga diminta menyiapkan pembersih tangan dan menggunakan bilik pembatas.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyatakan, perpanjangan PSBB menjadi instrumen untuk mendisiplinkan masyarakat sebelum memasuki masa normal baru. Ia mengupayakan PSBB bisa menjadi momentum untuk membuat masyarakat terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian.
”Masyarakat yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Tangerang Selatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan,” kata Airin.
Kendati demikian, Airin mengusulkan PSBB diperpanjang dengan pengecualian. Tempat ibadah, pasar, toko-toko kecil diusulkan masih diperbolehkan untuk buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Melibatkan polisi
Untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat, Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Fiandar menyampaikan, aparat Polda Banten menerjunkan sedikitnya 885 personel gabungan dengan TNI. Mereka akan ditempatkan di 120 titik yang menjadi prioritas penerapan normal baru seperti pasar tradisional, mal, sarana umum, dan tempat ibadah.
”Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun penyelenggara, akan dilakukan peneguran secara humanis,” ucapnya.
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, memandang pemda di Tangerang Raya mesti memanfaatkan PSBB sebagai persiapan matang sebelum normal baru diberlakukan. Pemda, menurut dia, harus menyiapkan fasilitas kesehatan dan pemeriksaan spesimen untuk mengantisipasi lonjakan kasus. Selain itu, pemda juga mesti bisa melakukan deteksi dengan baik.
Terkait dengan rencana pemda di Tangerang Raya membuka secara bertahap tempat-tempat umum, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tiap-tiap wilayah harus secara rutin turun menginspeksi di kawasan publik yang mulai dibuka. Selain itu, Tri Yunis menyarankan pemerintah menyusun prosedur standar operasi (SOP) di tiap-tiap tempat publik itu secara tertulis.
”Sebaiknya (protokolnya) dipersiapkan dengan baik. Kalau sudah ada SOP tertulisnya, bisa diuji coba ke yang paling minimal risikonya lebih dulu,” kata Tri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana menyampaikan, SOP di pusat perbelanjaan dan kawasan industri saat normal baru diterapkan masih dalam proses penyusunan. Ia memastikan SOP akan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang Teddy Bayu Putra. ”Belum selesai disusun. Masih dikoordinasikan dengan asisten daerah,” kata Teddy.