logo Kompas.id
Saat Normal Baru, Polisi Awasi...
Iklan

Saat Normal Baru, Polisi Awasi Kepatuhan Pengguna Jalan pada Protokol Kesehatan

Pengendara kendaraan bermotor tetap wajib mematuhi protokol kesehatan saat berkendara pada waktu penerapan normal baru nanti, antara lain dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik antar-pengendara.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q7YLUOYfouUpfUal9kAYIv5myG4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200413JOG-Check-Point-Pasar-Jumat-PSBB-2_1586755410.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Petugas memeriksa kepatuhan pengendara terhadap ketentuan pembatasan transportasi dalam PSBB DKI Jakarta, Senin (13/4/2020), di titik pengawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Titik itu berbatasan dengan Tangerang Selatan, Banten.

JAKARTA, KOMPAS — Jika pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta berakhir dan digantikan penerapan normal baru, polisi tetap akan mengawasi kepatuhan pengendara kendaraan bermotor di jalan pada protokol kesehatan. Namun, pos-pos pemeriksaan PSBB kemungkinan tidak dibutuhkan lagi.

”Kalau PSBB sudah tidak berjalan, tentu tidak perlu lagi check point (pos pemeriksaan PSBB),” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Senin (1/6/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000