Saat Normal Baru, Polisi Awasi Kepatuhan Pengguna Jalan pada Protokol Kesehatan
›
Saat Normal Baru, Polisi Awasi...
Iklan
Saat Normal Baru, Polisi Awasi Kepatuhan Pengguna Jalan pada Protokol Kesehatan
Pengendara kendaraan bermotor tetap wajib mematuhi protokol kesehatan saat berkendara pada waktu penerapan normal baru nanti, antara lain dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik antar-pengendara.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jika pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta berakhir dan digantikan penerapan normal baru, polisi tetap akan mengawasi kepatuhan pengendara kendaraan bermotor di jalan pada protokol kesehatan. Namun, pos-pos pemeriksaan PSBB kemungkinan tidak dibutuhkan lagi.
”Kalau PSBB sudah tidak berjalan, tentu tidak perlu lagi check point (pos pemeriksaan PSBB),” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Senin (1/6/2020).
Namun, anggota kepolisian lalu lintas di Ibu Kota tetap akan mengawasi kepatuhan pada protokol kesehatan meski tanpa pos khusus demi menekan penyebaran Covid-19.
Tugas pendisiplinan pengendara untuk mengikuti protokol kesehatan akan diintegrasikan dengan tugas rutin personel di lapangan. Sambodo mengatakan, saat ini ada sekitar 100 pos lantas di persimpangan-persimpangan dalam wilayah DKI. Petugas di sana juga akan sekaligus memastikan para pengendara antara lain mengenakan masker serta menjaga jarak di kendaraan.
Selama PSBB di Jakarta secara total terdapat 33 titik pos pemeriksaan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap ketentuan pembatasan di sektor transportasi. Untuk area perbatasan DKI dengan daerah lain, ada 11 titik. Sebanyak 5 titik pengawasan berada di gerbang tol, 7 titik di stasiun kereta, 6 titik di terminal, dan 4 titik di area dalam kota Jakarta.
Sambodo menambahkan, terdapat personel yang tergabung dalam satuan tugas Transjakarta. Mereka tidak hanya mengawasi lalu lintas bus-bus Transjakarta di lintasan, tetapi juga mengawasi antrean penumpang di halte serta di bus. Fungsi pengawasan kepatuhan penumpang pada protokol kesehatan juga akan disematkan kepada mereka.
Namun, Sambodo menegaskan, kepastian pelaksanaan pengawasan menunggu keputusan pemerintah serta pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI pun belum memastikan PSBB di Jakarta berakhir tanggal 4 Juni atau akan diperpanjang. Jika diperpanjang, penerapan normal baru belum akan berjalan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, personel TNI dan Polri di DKI Jakarta siap mengawal kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan saat penerapan tatanan kehidupan baru atau normal baru di Ibu Kota nanti. Namun, untuk menetapkan strategi yang lebih jelas, TNI dan Polri menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI.
Yusri pun belum bisa menyebutkan jumlah titik pusat aktivitas warga yang mesti dijaga di Ibu Kota. Total personel TNI dan Polri yang akan bertugas juga belum ditentukan. Meski demikian, Polda Metro Jaya berencana mengerahkan 3.987 anggota.
Secara nasional, pemerintah menerjunkan sekitar 340.000 personel TNI dan Polri untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan saat normal baru di tengah pandemi Covid-19 nanti. Penertiban dilaksanakan di 1.800 titik yang tersebar di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Pemerintah menerjunkan sekitar 340.000 personel TNI dan Polri untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan saat normal baru di tengah pandemi Covid-19 nanti. Penertiban dilaksanakan di 1.800 titik yang tersebar di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Selain Jakarta, daerah-daerah penyangga yang juga masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Depok, Tangerang, dan Bekasi, juga direncanakan menerapkan normal baru pasca-PSBB. Terkait itu, Yusri memastikan cara petugas bertindak dalam mengawasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan akan sama dengan di Jakarta.
Salah satu daerah penyangga Ibu Kota, Kabupaten Tangerang, masuk wilayah hukum Polda Banten. Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Fiandar sudah memiliki angka jumlah personel yang lebih pasti untuk pengawasan kepatuhan pada protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang jika sudah masuk masa normal baru.
”Polda Banten menerjunkan sedikitnya 885 personel gabungan antara TNI, Polri, dan Satpol PP,” ujar Fiandar dalam keterangan tertulis. Jumlah itu akan ditempatkan di 120 titik yang menjadi prioritas penerapan normal baru, seperti pasar, mal, sarana umum, dan tempat ibadah.
Pada Jumat (29/5/2020), Fiandar bersama Komandan Resor Militer 052/Wijayakrama Brigadir Jenderal TNI Tri Budi Utomo meninjau kesiapan penerapan normal baru di pusat perbelanjaan Giant di Citra Raya, Cikupa, Stasiun Kereta Api Daru di Kecamatan Jambe, serta Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa. Di masjid tersebut, mereka meninjau simulasi ibadah dengan protokol kesehatan.
Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim mengambil keputusan memperpanjang PSBB di tiga daerah Tangerang Raya hingga 14 Juni, termasuk di Kabupaten Tangerang. Terkait itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Wahidin. Kepolisian resor serta komando distrik militer di Kabupaten Tangerang mengevaluasi operasi pada tahap sebelumnya untuk membantu meningkatkan efektivitas PSBB 1-14 Juni.
Peninjauan-peninjauan persiapan normal baru meski PSBB ternyata diperpanjang, menurut Edy, malah menjadi sarana sosialisasi untuk membuat masyarakat dan pengelola usaha bersiap sehingga tidak kaget saat normal baru diterapkan. ”Anggota TNI-Polri pun tidak bingung mau berbuat apa, ditempatkan di mana, dan bekerja dengan siapa. Sekarang sedang kami susun,” ucapnya.