logo Kompas.id
Tersandera Informasi SIKM yang...
Iklan

Tersandera Informasi SIKM yang Masih Karut-marut

Pola komunikasi Pemprov DKI yang sangat umum sehingga terjadi multitafsir di lapangan dan mental masyarakat yang masih selalu mencari celah di aturan agar bisa bepergian menyebabkan penerapan SIKM simpang siur.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar/Aguido Adri/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_VJBbcrLgYy6lklOs12rkYhBYSk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FKedatangan-Rangkaian-Kereta-Luar-Biasa_89492817_1590688648.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas memeriksa dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa 10477 Lintas Utara dari Stasiun Surabaya Pasar Turi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dua pekan sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai surat izin keluar masuk atau SIKM, informasi yang beredar di masyarakat, bahkan di pemerintah daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek, masih simpang siur. Dibutuhkan aturan yang lebih terperinci mengenai persyaratan pembuatan SIKM dan individu yang diperbolehkan mengaksesnya.

”Ada dua pokok permasalahan yang perlu segera diperbaiki. Pertama, pola komunikasi Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta yang sangat umum sehingga multitafsir di lapangan. Kedua, mental masyarakat yang masih selalu mencari celah di aturan agar bisa bepergian,” kata pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (1/6/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000