Antisipasi Kerumunan, Kuota Perpanjangan SIM Dibatasi Per Hari
›
Antisipasi Kerumunan, Kuota...
Iklan
Antisipasi Kerumunan, Kuota Perpanjangan SIM Dibatasi Per Hari
Kepolisian memberikan dispensasi bagi pengendara yang SIM-nya kedaluwarsa pada periode 27 Maret-29 Juni 2020. Sebab, kapasitas perpanjangan SIM di Satpas masih dibatasi.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pelayanan dihentikan sejak 24 Maret 2020, pemegang surat izin mengemudi atau SIM bisa memperpanjang masa berlaku SIM sejak 29 Mei 2020 di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Akan tetapi, seperti pantauan pada Selasa (2/6/2020), petugas menerapkan kuota maksimal layanan per hari agar warga tak berkerumun.
Pantauan Kompas di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sejumlah warga yang datang pukul 11.30 tak bisa lagi mengurus perpanjangan SIM. Padahal, SIM mereka akan kedaluwarsa bulan Juni ini.
Petugas jaga Satpas, Ajun Inspektur Satu Polisi H Hadi, menjelaskan, kuota di Satpas SIM Daan Mogot dibatasi 200 orang per hari. Pengendara sudah mengantre sejak pukul 07.00.
”Dibatasi 200 orang, kan kita masih pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sekarang kuota sudah habis. Datang lagi besok,” ujarnya kepada para pemohon SIM yang datang siang.
Hadi membenarkan animo pengendara yang tinggi untuk mengurus perpanjangan SIM secara serentak pada awal Satpas kembali beroperasi. Padahal, mereka masih bisa mengurus besok hari. ”Kenapa kita suka sekali ikut-ikutan. Baru dibuka langsung booming, antrean memanjang. Kan masih bisa besok-besok,” katanya.
Salah seorang pengendara, Andi (31), menjelaskan, SIM C miliknya akan berakhir pada 6 Juni. Dia mencari layanan SIM keliling, tetapi layanan SIM keliling belum dibuka. Akhirnya ia memutuskan ke Daan Mogot. ”Eh di sini ternyata juga sudah telat. Besok harus pagi-pagi sekali nih ke sini," katanya.
Pengendara lainnya, Firman (28), mendatangi Satpas SIM Polres Jakarta Selatan. Namun, petugas di sana menyarankan dia ke Daan Mogot.
”Tetapi sampai di sini juga sudah tidak bisa. Kami tidak dapat informasi kalau ada kuota begini,” ujarnya. SIM Firman berakhir 3 Juni besok.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin menjelaskan, pengendara bisa mengurus perpanjangan SIM di semua Satpas SIM wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kendati demikian, layanan per hari masih dibatasi.
Jumlah kuota layanan tergantung sarana prasarana dan kapasitas ruang tunggu di Satpas SIM. ”Kalau ada warga yang tak bisa mengakses layanan di Satpas SIM tertentu, bisa jadi kuota harian sudah penuh. Makanya diarahkan ke unit lain,” katanya.
Di lokasi Satpas, pengunjung juga diwajibkan memakai masker. Petugas juga berulang kali mengingatkan agar pengunjung memakai masker dengan benar. Jarak antara satu pengunjung dan yang lain juga diberi jarak sehingga tidak berdesakan.
Tidak ditilang
Kepolisian, lanjut Lalu, memberikan dispensasi bagi pengendara yang SIM-nya kedaluwarsa di periode 27 Maret-29 Juni. Selama periode itu, mereka tak akan kena tilang di jalan. ”Tidak perlu juga mengurus SIM baru, cukup mengurus perpanjangan SIM,” lanjutnya.
Dia menambahkan, biaya perpanjangan untuk SIM C sebesar Rp 75.000, sementara SIM A sebesar Rp 80.000. Mereka cukup datang ke Satpas SIM terdekat dengan membawa KTP dan SIM.
Di Satpas Daan Mogot, sejumlah warga juga mengurus SIM baru. Joko (56), misalnya, menemani anaknya mengurus SIM baru. Anaknya baru saja berusia 17 tahun pada April lalu.
Dia menyadari, Jakarta masih PSBB. Karena itu, dia mengenakan masker untuk mengantisipasi penularan virus korona baru. ”Anak saya juga membawa cairan antiseptik. Dia kan sudah 17 tahun, sudah dibolehkan undang-undang membawa kendaraan di jalanan. Saya sebagai orangtua wajib membantu dia mengurus legalitasnya,” katanya.
Meski ada sejumlah calo yang menawarkan jasa pengurusan SIM baru secara cepat, Joko menolak. Dia ingin mengajarkan anaknya agar taat dengan aturan yang berlaku.
Selama PSBB, layanan pengurusan SIM baru tetap buka.