Di tengah pandemi Covid-19, ASN dituntut dapat beradaptasi dengan kondisi normal baru yang akan diputuskan jika pandemi bisa dikendalikan. Mereka diharapkan bisa bekerja fleksibel, tetapi mematuhi protokol kesehatan.
Oleh
NICOLAUS HERBOWO DAN PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara dituntut dapat beradaptasi dengan kondisi normal baru yang akan diputuskan pemerintah jika pandemi Covid-19 bisa dikendalikan. Mereka diharapkan dapat bekerja secara fleksibel dengan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tetapi tetap bekerja secara optimal.
Seusai peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/6/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar dapat beradaptasi dengan kerja baru dalam normal baru meski tetap menjalankan protokol kesehatan. ”Pengertian kerja baru adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor,” kata Tjahjo.
Ia berharap ASN meningkatkan kinerja dalam melayani publik dan instansi terkait. Tjahjo menyerahkan kepada pimpinan di pusat dan daerah mengenai aturan bekerja di rumah dan di kantor. Pegawai diharapkan mengikuti arahan petugas dan protokoler kesehatan.
Semua ini dijalankan dengan sistem baru, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di ruang kerja. Saat menghadiri acara seremonial atau terbuka di lapangan harus mengurangi jumlah orang dan lewat video call. Yang penting, layanan ASN tetap terjaga baik dan manfaatnya dirasakan.
”Semua ini dijalankan dengan sistem baru, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di ruang kerja. Saat menghadiri acara seremonial atau terbuka di lapangan harus mengurangi jumlah orang dan lewat video call. Yang penting, layanan ASN tetap terjaga baik dan manfaatnya dirasakan,” katanya.
Menurut Tjahjo, cara kerja ini mengikuti perkembangan di daerah, apakah akan diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau tidak. Semua ASN harus mengikuti arahan Presiden dan pimpinan lembaga agar program dan pekerjaan optimal. Tiga hal menjadi fokus utama ASN, yakni sistem kerja fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, serta pengaturan infrastruktur penunjang, termasuk pemanfaatan aplikasi pendukung.
Sementara itu, terkait normal baru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Pemerintah Daerah.
Pedoman meliputi pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan, khususnya di tempat kerja dan ruang publik. Keputusan itu memberi pedoman sistem kerja yang mengatur kedinasan bekerja dari rumah dan kantor serta mekanisme protokol kesehatan. Lewat kepmen, Tito menegaskan pentingnya penilaian kinerja dan capaian target sasaran kerja di era normal baru.
Oleh karena itu, mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina tetap dilakukan. Mekanisme pelaporan atas pelaksanaan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 harus disampaikan kepada Mendagri serta Menpan dan RB.
Mekanisme pelaporan atas pelaksanaan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 harus disampaikan kepada Mendagri serta Menpan dan RB.
Tito memberi ruang kepada pemda menambah pedoman sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kekhasan daerah. Selain itu, pemda juga didorong berinovasi menyusun dan melaksanakan protokol Covid-19 di tempat umum, seperti pasar tradisional, pasar modern, restoran, tempat wisata, transportasi publik, dan pelayanan terpadu satu pintu.
Guru besar yang juga Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Eko Prasojo, mengatakan, situasi pascapandemi Covid-19 atau disebut dengan normal baru menjadi momentum perbaikan kualitas ASN dan birokrasi. Secara tak langsung, ASN dituntut bekerja efektif.
Hal itu berbeda dengan sebelumnya ketika mereka banyak berorientasi pada kehadiran atau presensi. Karena itu, perlu penetapan indikator bagi pegawai, seperti apa yang harus dilakukan, deskripsi tugas, dan hasil pekerjaan.