Empat Keluarga Wajib Isolasi Mandiri pasca Balik Mudik tanpa SIKM
›
Empat Keluarga Wajib Isolasi...
Iklan
Empat Keluarga Wajib Isolasi Mandiri pasca Balik Mudik tanpa SIKM
Isolasi mandiri berjalan selama 14 hari. Untuk menopang kebutuhan selama karantina, tetangga keempat keluarga diminta turut membantu.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Sebanyak empat keluarga di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diwajibkan menjalani isolasi mandiri setelah kembali ke Jakarta dari kampung halaman mereka tanpa surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta para tetangga mereka membantu menopang kebutuhan selama isolasi.
“Kami dari unsur Tiga Pilar (pemerintah daerah, TNI, dan Polri), dan unsur masyarakat sudah ke rumahnya. Mereka harus isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Kalau ada kebutuhan minta bantuan tetangganya," kata Lurah Papanggo, Maryono, dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/6/2020).
Maryono menjelaskan, keempat keluarga tersebut tinggal di RT 02/06, 001/07, dan 005/10 Papanggo. Mereka berasal dari Pemalang dan Solo di Jawa Tengah, serta dari Madura, Jawa Timur. Mereka tiba di Jakarta kurun Sabtu-Minggu (30-31/5/2020) silam.
Kewajiban isolasi mandiri sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pasal 8 Ayat 1 huruf b menyatakan, jika orang tanpa SIKM dari luar Jabodetabek sudah terlanjur di Jakarta, orang itu wajib karantina 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dan/atau kota/kabupaten administrasi.
Sementara itu, selama enam hari kurun 27 Mei-1 Juni, petugas di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi sudah mencegat 18.708 kendaraan yang menuju Jakarta dan meminta pengemudi putar balik, karena pengendara tidak melengkapi diri dengan surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM.
“Tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi, yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah,” ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/6/2020).
pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi, yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah
Untuk menyaring pengguna jalan yang berniat masuk Jakarta, termasuk yang bertujuan balik setelah mudik, terdapat tiga lapis atau ring pemeriksaan. Lapis ketiga adalah pemeriksaan oleh petugas antara lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lapis kedua, pemeriksaan di perbatasan Jabodetabek. Lapis pertama, di dalam DKI sendiri.
Untuk pemeriksaan lapis kedua, terdapat sebelas pos pemeriksaan, yakni empat titik berlokasi di perbatasan Kabupaten Tangerang (Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), empat lokasi di Kabupaten Bogor (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan tiga lokasi di perbatasan Kabupaten Bekasi (Jalan Raya Pantura di Kedungwaringin, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan ruas tol Cikampek arah Jakarta KM 47, di Karawang Jawa Barat).
Sementara itu, di lapis pertama, terdapat sembilan pos pemeriksaan di dalam wilayah Jakarta, yaitu tiga pos di Jakarta Barat (Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, Pos Polisi Karang Tengah di Raden Saleh), tiga pos di Jakarta Timur (Jalan Raya Bogor dekat Panasonic, Jalan Raya Bekasi pada kolong jalan layang Cakung, Jalan Raya Kalimalang pada persimpangan Lampiri), serta tiga pos di Jakarta Selatan (simpang jalan layang Universitas Indonesia, persimpangan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya di depan Universitas Budi Luhur).
Yusri menjelaskan, dari pendataan selama enam hari, pos-pos pemeriksaan SIKM di Kabupaten Tangerang tercatat sebagai yang paling banyak menghalau kendaraan arah Jakarta, yakni mencapai 7.571 kendaraan atau 40,46 persen dari total kendaraan yang diminta putar balik. Terbanyak kedua dari pos-pos pemeriksaan di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan terbanyak ketiga di Kabupaten Bekasi (2.423 kendaraan).
Adapun di pos-pos pemeriksaan dalam wilayah DKI terdapat total 3.867 kendaraan yang dicegat, dengan 1.157 kendaraan di antaranya dihalau oleh petugas di Jakarta Barat, 1.694 kendaraan di Jakarta Timur, dan 1.016 kendaraan di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dimuat dalam pemberitaan beritajakarta.id, mengatakan, pemeriksaan SIKM bagi pengendara yang akan masuk Jakarta dengan mekanisme seperti sekarang masih akan berlaku sampai 7 Juni, atau kurang dari sepekan lagi. Namun, bukan berarti pemeriksaan tidak ada lagi setelahnya.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” ujar Syafrin. Ia menegaskan, pemeriksaan tetap berjalan selama Covid-19 masih berstatus bencana nasional non-alam, sesuai Pasal 7 Ayat 1 Pergub DKI 47/2020.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya bakal mengajak para pihak untuk mendiskusikannya terlebih dahulu menjelang tanggal 7 Juni. Sebab, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan menyatakan, pengendalian dan larangan arus mudik dan balik berlaku hingga 7 Juni 2020.