logo Kompas.id
Empat Keluarga Wajib Isolasi...
Iklan

Empat Keluarga Wajib Isolasi Mandiri pasca Balik Mudik tanpa SIKM

Isolasi mandiri berjalan selama 14 hari. Untuk menopang kebutuhan selama karantina, tetangga keempat keluarga diminta turut membantu.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gjIdtrJ7ECsePNmRbFiOOJ-ilwc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200602JAKUT-Isolasi-SIKM-1_1591074261.jpeg
ARSIP HUMAS PEMKOT JAKARTA UTARA

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mewajibkan empat keluarga di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjalani isolasi mandiri setelah kembali ke Jakarta dari kampung halaman mereka tanpa surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM.

JAKARTA, KOMPAS—Sebanyak empat keluarga di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diwajibkan menjalani isolasi mandiri setelah kembali ke Jakarta dari kampung halaman mereka tanpa surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta para tetangga mereka membantu menopang kebutuhan selama isolasi.

“Kami dari unsur Tiga Pilar (pemerintah daerah, TNI, dan Polri), dan unsur masyarakat sudah ke rumahnya. Mereka harus isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Kalau ada kebutuhan minta bantuan tetangganya," kata Lurah Papanggo, Maryono, dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/6/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000