Pemkot Depok Jalankan Pembatasan Sosial Kampung Siaga
›
Pemkot Depok Jalankan...
Iklan
Pemkot Depok Jalankan Pembatasan Sosial Kampung Siaga
Menuju normal baru, Pemkot Depok menjalankan sistem pembatasan sosial kampung siaga. Jika warga tak disiplin dan angka reproduksi efektif (Rt) masih tinggi, Kota Depok terpaksa melanjutkan PSBB.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok menjalankan sistem pembatasan sosial kampung siaga atau PSKS untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjelang berakhirnya pembatasan sosial berskala besar pada 4 Juni 2020. Sistem PSKS itu dilakukan untuk menurunkan angka reproduksi efektif sehingga Kota Depok bisa masuk ke normal baru.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, sistem PSKS sebagai upaya persiapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten atau Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada level komunitas, Kota Depok mengembangkan inovasi PSKS sesuai PSBB proporsional. Area pembatasan sosial juga akan diperketat dan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah dengan parameter yang ditetapkan pemerintah,” ujar Idris saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS, kata Idris, Pemkot Depok melengkapi kampung siaga yang ada di tiap RW dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Pusat Informasi Covid-19 Depok (PICODEP). Selain itu, pelaksanaan program berkolaborasi dengan tim pendamping dan pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan, puskesmas, Satgas Kampung Siaga Covid-19 RT dan RW, serta sukarelawan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, tren perkembangan angka reproduksi efektif (Rt) menunjukkan penurunan sejak 25 Mei 2020, yakni Rt 1,39 atau Rt kurang dari 1. Meski turun, Rt 1,39 dinilai belum aman. Selain itu, hingga saat ini, masih ada 31 RW di 19 kelurahan yang kasus konfirmasi positifnya di atas 6 sampai dengan 25 kasus. Ke-31 RW tersebut saat ini menjalankan sistem PSKS.
”Semoga dengan program PSKS, kasus Covid-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan, penerapan PSBB proporsional akan dilaksanakan jika sampai pada 4 Juni 2020, angka reproduksi efektif Depok konsisten di angka 1 atau 0,5 sehingga Kota Depok bisa menuju normal baru,” ucap Idris.
Oleh karena itu, Idris berharap, warga tetap patuh, disiplin, dan sabar untuk tidak berkegiatan di luar rumah, seperti ke masjid, tempat wisata, dan lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian. Jika tidak displin dan pada 4 Juni angka reproduksi efektif belum menyentuh angka 1, PSBB bisa diperpanjang kembali.
”Untuk menuju normal baru, sekali lagi, penting untuk kita displin. Kita tidak bisa terus dalam situasi ini karena semua sektor terdampak, seperti ekonomi dan sosial,” kata Idris.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Depok Nina Suzana menyebutkan, sejak pandemi Covid-19 hingga pertengahan tahun 2020, pendapatan daerah Pemkot Depok mengalami penurunan sebesar 25 persen dari pencapaian target yang diharapkan.
”Pendapatan turun sebesar 25 persen dari Rp 1,027 triliun yang kami targetkan pada tahun ini. Penurunan pendapatan daerah tidak hanya menyentuh sektor pajak, tetapi juga pendapatan bagi hasil dari Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat. DAU (dana alokasi umum) juga alami penurunan,” tutur Nina.